Syahrul Munir Ingatkan OPD Pemkab Gresik Tak Ganti Pegawai Non-ASN di Masa Transisi Penataan 

DPRD telah berkoordinasi dengan Bupati, Sekda, serta BKPSDM Gresik untuk memastikan agar para pegawai Non-ASN tetap memiliki kepastian kerja.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network
KETUA DPRD GRESIK - Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir. Dia menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengganti pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) lama di tengah masa transisi penataan kepegawaian 2025, Selasa (6/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir minta OPD tidak mengganti pegawai Non-ASN selama masa transisi kepegawaian 2025.
  • Outsourcing dinilai jadi opsi paling realistis untuk menjaga kepastian kerja ribuan pegawai Non-ASN Pemkab Gresik.
  • BKPSDM Gresik tetapkan tiga skema kerja Non-ASN, yakni outsourcing, tenaga ahli, dan BLUD.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengganti pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) lama di tengah masa transisi penataan kepegawaian 2025.

Peringatan ini disampaikan menyusul posisi ribuan Non-ASN yang tidak masuk dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dinilai rentan terdampak perubahan pola kerja di Pemkab Gresik.

"Kami ingatkan dinas (OPD) tidak mengganti orang baru selama orang yang sudah bekerja ini kinerjanya baik, mengingat adanya momen transisi kepegawaian ini," ujar Syahrul, Selasa (6/1/2026).

Menurut Syahrul, DPRD telah berkoordinasi dengan Bupati, Sekda, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk memastikan agar para pegawai Non-ASN tetap memiliki kepastian kerja.

Dari hasil koordinasi tersebut, pola alih daya (outsourcing) dinilai menjadi opsi paling realistis.

"Sempat muncul opsi tenaga ahli jasa perorangan, tapi ada kendala pemenuhan administratif seperti NIB, NPWP, serta kendala pemenuhan kualifikasi seperti sertifikat keahlian, maka opsi outsourcing sepertinya paling realistis untuk diterapkan agar segera jelas hubungan kerjanya," bebernya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo menjelaskan, pegawai Non-ASN nantinya akan tetap bekerja dengan tiga kategori sistem hubungan kerja, yakni alih daya (outsourcing), tenaga ahli, dan pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

"Jabatannya untuk yang alih daya yaitu pramubakti, pramusaji, kebersihan keamanan dan pelayanan publik harian," ujar Agung.

Baca juga: Anaknya Dipecat sebagai Tenaga Honorer Sekolah, ASN Ngambek Tak Masuk Kerja selama 5 Bulan

Sebagai bagian dari penataan Non-ASN, BKPSDM telah melaksanakan desk ke seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, hingga UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk wilayah kepulauan, sejak Februari 2025 lalu untuk validasi data Non-ASN dalam aplikasi PRESTIGE.

Data BKPSDM

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Gresik saat ini terdiri dari pegawai BLUD 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga outsourcing sebanyak 1.434 orang.

Dengan adanya penataan ini, DPRD berharap tidak ada pegawai lama yang tersingkir hanya karena perubahan skema hubungan kerja, selama yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan OPD.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved