8 Pemilik SPPG Digugat Rp18 M, DPRD Gresik Sebut Masih Belum Ada Pengaduan dari Satgas

DPRD saat ini menunggu laporan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk menentukan langkah tindak lanjut, agar polemik tidak semakin berlarut-larut.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
MBG - Sidang gugatan kepada pemilik dapur MBG di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mediasi, Selasa (10/2/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM - Polemik gugatan PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tengah jadi sorotan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik merespons polemik gugatan tersebut, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Teror Begal Pelecehan di Nganjuk Incar Perempuan Muda, Korban Masih Trauma: Pepetin Motor Saya

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin mengatakan, saat ini menunggu laporan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk menentukan langkah tindak lanjut, agar polemik tidak semakin berlarut-larut.

Para pemilik SPPG penyedia MBG tersebut digugat karena dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati dengan pihak PT BPK.

Dimana PT BPK menuntut uang tunai dengan nominal mencapai Rp18 miliar.

"Kami menunggu laporan satgas dulu. Sampai saat ini belum ada pengaduan," kata Zaifudin kepada wartawan.

Menurut  Zaifudin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah membentuk Satgas yang bertugas mengawasi pelaksanaan program MBG.

Selain itu, Satgas MBG juga bertanggung jawab untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan sesuai prosedur.

"Gresik sudah punya satgas pengawasan MBG," imbuhnya.

Perkara ini mencuat setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Gresik antara PT BPK dan pemilik SPPG tidak mencapai titik temu.

Kuasa hukum beberapa pemilik SPPG, Abdulah Syafi'i, mengatakan, beberapa para tergugat tetap dengan pendirian dan memilih melanjutkan proses hukum, karena tawaran berdamai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"PT Bumi Pangan   baru resmi berdiri pada Juli 2025,  kontrak dengan para mitra dapur SPPG baru dibuat pada April 2025. Artinya, saat kontrak, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha," kata Abdullah

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, penyusun nota kesepakatan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) dengan oknum PT BPK telah mengundurkan diri pada Maret 2025.

"Sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut baru dibuat pada April 2025. Kondisi tersebut semakin memperkuat, bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan," kata Abdullah.

Sementara Direktur PT BPK, Miftahul Qulub mengatakan, alasan gugatan kepada para mitra pemilik SPPG dinilai tidak menjalankan komitmen dalam perjanjian yang telah disepakati. 

"Mitra yang kami gugat itu berjalan sekitar dua bulan melaksanakan komitmen."

"Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama, tanpa ada perubahan perjanjian," Miftahul Qulub.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved