Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

Ratusan barang bukti hasil perkara pidana kejahatan yang digunakan saat beraksi di Gresik dimusnahkan. 

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Dibakar, barang bukti dari ratusan perkara dimusnahkan di halaman Kejari Gresik, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Gresik bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana senilai lebih dari Rp3 miliar dari 231 perkara selama Januari–Mei 2026.
  • Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba, meliputi sabu-sabu, ganja, ratusan ribu pil koplo, miras, handphone, alat hisap, dan berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.
  • Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau dirampas negara untuk dilelang

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan barang bukti hasil perkara pidana kejahatan yang digunakan saat beraksi di Gresik dimusnahkan. 

Forkopimda Gresik melakukan pemusnahan barang bukti dengan total nilai Rp 3 miliar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, didapat dari penanganan perkara sejak Januari hingga Mei 2026. Dari 231 perkara, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba paling mendominasi.

Terdapat 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, 804.892 butir pil koplo, 84 botol miras, 188 unit handphone, 108 alat hisap, serta ratusan barang lainnya yang digunakan sebagai sarana. Jika di total, barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 3 miliar.

Baca juga: Pemusnahan 17 Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Rugikan Negara Rp16,8 M, Satpol PP: Langkah Serius

“Barang bukti ini merupakan dari perkara yang sudah inkrahct. Sebagian BB ada yang dikembalikan ke pemiliknya, ketika sudah putus. Besoknya kita hubungi pemiliknya,” ujar Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan.

Kajari menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut bukan keseluruhan barang bukti tindak kejahatan. Pasalnya, ada juga putusan hakim yang memutuskan barang bukti yang harus dirampas ke negara.

Selain dirampas atau diserahkan ke negara, juga terdapat putusan hakim yang menyebut barang bukti dikembalikan ke pemiliknya.

"Tentu kalau dirampas untuk negara kita melakukan pelelangan, dan itu masuk keuangan negara. Yaitu sejumlah Rp291 juta," terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyoroti kasus yang menonjol di Gresik yakni penyalahgunaan narkoba.

"Dengan pemusnahan ini, semoga Kabupaten Gresik semakin baik dan semakin kondusif," kata Gus Yani.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved