Siswa Berprestasi Tidak Lolos SPMB, Dispendik Gresik Tegaskan Seleksi Sudah Sesuai Peraturan

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengatakan, pelaksanaan seleksi SPMB SMP telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
TIDAK LOLOS SPMB - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto (dua dari kanan), bersama jajaran dan tim SPMB SMP saat rapat membahas siswa viral di medsos tidak lolos seleksi SPMB jalur prestasi, Rabu (17/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Siswa berprestasi olah raga regu bola voli tingkat Kabupaten tidak lolos seleksi jalur prestasi SPMB SMP Negeri Gresik.
  • Dinas Pendidikan Gresik mengatakan, pelaksanaan seleksi SPMB SMP telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Di media sosial viral video tentang SPMB 2026 diduga tidak transparan, Rabu (17/6/2026). 

Kasus SPMB SMP Negeri Gresik yang viral yaitu siswa berprestasi olahraga regu bola voli tingkat Kabupaten tidak lolos seleksi jalur prestasi.

Baca juga: Siswa di Gresik Juara Voli Malah Tak Lolos SPMB 2026, Dispendik Ungkap Ada Perbedaan Bobot

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto, mengatakan, pelaksanaan seleksi SPMB SMP telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yakni mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (juknis) SPMB Tahun 2026.

Harianto juga menegaskan, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh peserta didik.

"Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun," kata Hariyanto kepada wartawan.

Menurut Harianto, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Harianto menambahkan, dalam proses seleksi jalur prestasi, mulai prestasi akademik, non akademik, maupun tahfidz, Dispendik Kabupaten Gresik melibatkan tim independen untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif dan profesional.

"Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Harianto menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dalam ketentuan jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.

Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memberi layanan pendidikan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.

"Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh peserta didik," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma mengatakan, pada jalur Prestasi Non Akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis. 

Oleh karena itu, Herawan menegaskan, setiap satuan pendidikan memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan, sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar pada jalur tersebut.

"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi," imbuhnya.

Begitu juga disampaikan oleh Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi.

Ia mengatakan, proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.

"Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis," kata Dandik.

Baca juga: PPBD Jangan Dijadikan Ajang Tarik Pungutan sampai Berbisnis Seragam & Buku Pelajaran Murid

Menurut Dandik, penilaian prestasi mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non pemerintah.

Nilai prestasi tersebut diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur Prestasi Non Akademik.

"Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama, sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif," kata Dandik Suwandi

Diketahui, sebuah akun media sosial menyebutkan seorang siswa jalur prestasi olah raga regu bola voli tingkat Kabupaten Gresik, namun, ia tidak lolos. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved