Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Bui Seumur Hidup - Kebakaran Kos 3 Lantai

Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 10 September 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA - Istimewa/TribunJatim.com
BERITA JATIM TERPOPULER - (foto kiri) Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025), dan (foto lanan) Kondisi bangunan kawasan Jalan Sidosermo Gang 3, Wonocolo, Surabaya, yang terbakar pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Tampak beberapa petugas pemadam kebakaran menaiki atap rumah warga yang lain agar dapat menyemprotkan air ke bangunan yang terbakar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 10 September 2025.

Berita pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah.

Selanjutnya berita Polisi istighfar saat menemukan dua kantong berisi kepala korban mutilasi Alvi Maulana (24), driver ojek online yang bunuh dan mutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan bagian.

Ada juga berita tentang kebakaran kos 3 lantai di Sidosermo, Surabaya.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (10/9/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Rampok Bersenpi di Tuban -  Kronologi Kecelakaan Suroboyo Bus dengan Mobil Innova

1. Respon Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri usai Hakim Vonis Bui Seumur Hidup, 'Banding'

SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. (TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah.

Sidang vonis yang digelar pada Selasa (9/9/2025) itu menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Anto, warga Tulungagung, bersalah atas kasus pembunuhan Uswatun Khasanah asal Blitar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairul menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut tindakan terdakwa sadis karena menghabisi nyawa korban dengan cara mutilasi.

Baca selengkapnya

2. Polisi Istighfar Temukan Kepala Korban Mutilasi Alvi di Lemari Kos, Kapolres Syok: Baru Kali ini

PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi Maulana pelaku yang membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Tersangka dengan sering diomeli korban yang temperamental dan dituntut ekonomi untuk membeli barang dan kebutuhan hidup mewah.
PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi Maulana pelaku yang membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Tersangka dengan sering diomeli korban yang temperamental dan dituntut ekonomi untuk membeli barang dan kebutuhan hidup mewah. (TRIBUN JATIM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Polisi istighfar saat menemukan dua kantong berisi kepala korban mutilasi Alvi Maulana (24), driver ojek online yang bunuh dan mutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan bagian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved