Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebanyak 854 Nama Penerima Bansos di Tuban Dicoret, 601 Terindikasi Judi Online

Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban terpaksa dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025)

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
TERINDIKASI JUDOL - Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban terpaksa dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025). Pencoretan ini dilakukan setelah adanya temuan rekening penerima yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). 

Poin Penting : 

  • Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Tuban, Arif Hidayatullah bilang 854 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret
  • Pencoretan ini dilakukan setelah adanya temuan rekening penerima yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol)
  • saat ini pendamping PKH bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terus melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tuban terpaksa dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (15/9/2025).

Pencoretan ini dilakukan setelah adanya temuan rekening penerima yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Tuban, Arif Hidayatullah, menyampaikan total ada 854 KPM yang dihentikan bantuannya. Dari jumlah tersebut, 253 KPM dinilai sudah masuk kategori sejahtera, sementara 601 KPM lainnya diputus bantuannya karena terindikasi terlibat judi online.

“Kalau NIK penerima terdeteksi digunakan untuk judi online, maka bantuannya otomatis dihentikan,” ujarnya.

Arif menambahkan, saat ini pendamping PKH bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terus melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan. 

Baca juga: Modus Pinjam Mobil Ternyata Digadaikan Teman Dekat, Wanita di Tuban ini Pilih Lapor Polisi

Data hasil pengecekan itu nantinya akan diproses dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) dan digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil kesejahteraan warga.

“Kalau hasil cek menunjukkan warga sudah sejahtera, tentu tidak layak lagi menerima bansos. Prinsipnya, bantuan ini hanya untuk masyarakat miskin dan rentan di desil 1 dan 2,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bansos merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya seperti Judi.

Kemudian instruksi Presiden juga mengatur agar kementerian dan lembaga dalam penyaluran bansos wajib mengacu pada DTSN agar bansos benar-benar tepat sasaran.

“Bansos ini hadir untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jangan disalahgunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk judi online. Kalau terbukti, datanya langsung diputus,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved