Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nestapa Balita 4 Tahun di Tuban Dipukul hingga Disiram Kotoran Pacar Ibunya, Ayah Korban Tak Terima

Seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PENGANIAYAAN - Tersangka AS (32), pelaku penganiayaan balita di Tuban, saat digelandang anggota Satreskrim Polres Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban usai tega menganiaya seorang balita, Selasa (16/9/2025).

Korban dalam peristiwa penganiayaan balita ini adalah FF (4), yang diketahui merupakan calon anak tirinya sendiri, sebab AS merupakan pacar dari M (27), ibu kandung FF.

Kejadian bermula pada Agustus lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, M tengah membeli es dan menitipkan anaknya kepada AS yang sedang berkunjung ke rumah korban. Namun karena motor yang digunakan M mengalami masalah, ia baru tiba di rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Modus Pinjam Mobil Ternyata Digadaikan Teman Dekat, Wanita di Tuban ini Pilih Lapor Polisi

Setibanya di rumah, M terkejut mendapati anaknya sudah mengalami lebam di bagian wajah. Saat ditanya, FF mengatakan bahwa lebam tersebut disebabkan karena terjatuh di kamar mandi. 

AS juga membenarkan keterangan itu dan mengaku dirinya yang menolong korban ketika jatuh.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dititipkan ke rumah neneknya, dengan rencana akan dibawa berobat ke rumah sakit pada keesokan harinya. 

Paman korban yang tinggal bersama neneknya lalu memberitahu JS (28), warga Kecamatan Semanding, yang merupakan ayah kandung korban, bahwa anaknya baru saja jatuh di kamar mandi.

Mendapatkan informasi tersebut, JS langsung menjenguk korban. Dalam pertemuan itu, FF akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak jatuh di kamar mandi, melainkan dipukuli oleh pacar ibu atau calon ayah tirinya.

Korban menceritakan bahwa ia dipukul menggunakan sisir plastik pada bagian dahi dan hidung, ditinju dengan tangan mengepal ke arah perut, serta dihantam dengan tangan di bagian punggung.

Bahkan, korban mengaku pernah ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, JS merasa tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah melakukan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/9/2025) sore di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang, Tuban.

Baca juga: Ratusan Calon PPPK Paruh Waktu Banjiri Polres Tuban untuk Buat SKCK

“Pelaku kita amankan saat berada di rumah orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban,AKP Dimas Robin Alexander.

Dalam keterangannya, AS mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban yang sering bermain di luar rumah dan tidak menuruti perintahnya untuk masuk kerumah.

“Alasannya karena jengkel terhadap korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved