Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Agama Ponorogo Kabulkan 76 Permohonan Dispensasi Nikah, Rata-rata Baru Lulus SMP

Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo mengabulkan 76 anak dibawah umur untuk menikah selama Januari sampai Agustus 2025

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
HAMIL DULUAN - Suasana PA Kelas IA, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Jumat (19/9/2025). Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo mengabulkan 76 anak dibawah umur untuk menikah selama Januari sampai Agustus 2025. 

Poin Penting : 

  • Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo mengabulkan 76 anak dibawah umur
  • Sebanyak 76 dispensasi nikah itu dikabulkan dari 81 berkas masuk 
  • Usia yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata itu mereka lulus SMP atau sudah SMA

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo mengabulkan 76 anak dibawah umur untuk menikah selama Januari sampai Agustus 2025.

“Usia yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata itu mereka lulus SMP atau sudah SMA. Alasannya mayoritas hamil duluan,” ungkap Humas PA Kelas IA Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni, Jumat (19/8/2025).

Maftuh mengatakan bahwa 76 dispensasi nikah itu dikabulkan dari 81 berkas masuk. Puluhan anak yang mengajukan dispensasi nikah ini pada 2025 ini lebih sedikit dibanding 2024 lalu.

“Tahun 2024 lalu ada 123 yang dikabulkan. 2025 ini sampai Agustus ada 76 dispensasi nikah yang dikabulkan. Semoga tidak tambah,” harapnya

Dari 76 dispensasi nikah yang diajukan, 58 hamil duluan. Kemudian ada 6 pergaulan bebas. Dan juga ada yang hubungan badan atau zina 17 kasus.

Baca juga: Ponorogo Siapkan Seragam Khas Donda-Dondi untuk Siswa, Angkat Karakter Budaya dan Ekonomi Lokal

“81 kasus yang masuk dan 76 dikabulkan itu. Sisanya yang tidak dikabulkan ada yang ditolak maupun dicabut dari pihak yang mengajukan,” urainya.

Ada yang ditolak karena berbagai alasan. Menurutnya untuk menikah harus siap psikis dan fisik. Setelah didalami, ternyata mereka yang mengajukan belum siap fisik dan psikis.

“Kami menanyakan antara lain pengajuan nikah didasarkan orang tua atau diri sendiri. Ada yang terungkap kemauan orang tua. Padahal anak belum mau. Akhirnya kami tolak juga,” tegasnya.

Usia, jelas dia, rata-rata mereka sekitar setelah smp atau masih sma. Usianya adalah 16 tahun sampai 18 tahun.

Dilihat dari data, yang mendominasi adalah daerah pinggiran. Terbanyak di Kecamatan Ngrayun sebanyak 22 kasus disusul Kecamatan Jenangan 16 kasus.

“Lalu Kecamatan Pulung, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Slahung. Faktornya ada yang karena tidak diawasi maupun lainnya,” paparnya.

Baca juga: Predikat KLA Bojonegoro Dipertanyakan saat Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah dan Kekerasan Anak

Seperti, mereka sekolah di kecamatan kota. Namun, ternyata di kos bergaul bebas dengan lawan jenis.

Maftuh menyatakan bahwa usia perkawinan syarat minimal 19 tahun. Mereka yang menikah dibawah 19 tahun harus ijin ke PA terlebih dahulu.

“Sebelumnya ke KUA (Kantor Urusan Agama). Karena bawah 19 tahun ditolak lalu ke kami dengan syarat ada berkas penolakan dari KUA,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved