Januari-September 2025, Ada 24 Kasus Kecelakaan Kerja di Tuban, Agustus Jadi yang Tertinggi

Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, menjelaskan, kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
KECELAKAAN KERJA - Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, saat diwawancarai terkait data kecelakaan kerja di Tuban, Selasa (23/9/2025). Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban. 

Poin Penting:

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban hingga September 2025.
  • 50 persen atau 12 kasus merupakan kecelakaan lalu lintas yang menimpa pekerja saat berangkat dan pulang kerja.
  • Kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus dengan enam kejadian.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban.

Dari 24 kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Tuban, terdapat satu pekerja yang dinyatakan meninggal dunia.

Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, menjelaskan, kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus dengan enam kejadian, disusul Januari dan Juni masing-masing empat kasus.

“Data yang kami catat hingga September 2025 ada 24 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah itu, satu pekerja meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Rinciannya, pada bulan Januari (4 kasus), Februari (3 kasus), Maret (3 kasus), April (1 kasus), Mei (1 kasus), Juni (4 kasus), Juli (1 kasus), Agustus (6 kasus), dan September (1 kasus).

Dari 24 kejadian, 50 persen atau 12 kasus merupakan kecelakaan lalu lintas yang menimpa pekerja saat berangkat dan pulang kerja.

“Ini menunjukkan pentingnya keselamatan tidak hanya di area kerja, tetapi juga di perjalanan menuju dan pulang kerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Erni menjelaskan, meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, perusahaan harus tetap memperketat penerapan aturan keselamatan kerja sesuai regulasi.

“Kami mengimbau agar syarat-syarat keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga: Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Polisi Gelar Penyelidikan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved