Januari-September 2025, Ada 24 Kasus Kecelakaan Kerja di Tuban, Agustus Jadi yang Tertinggi
Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, menjelaskan, kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban hingga September 2025.
- 50 persen atau 12 kasus merupakan kecelakaan lalu lintas yang menimpa pekerja saat berangkat dan pulang kerja.
- Kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus dengan enam kejadian.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban.
Dari 24 kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Tuban, terdapat satu pekerja yang dinyatakan meninggal dunia.
Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, menjelaskan, kasus kecelakaan kerja paling tinggi terjadi pada bulan Agustus dengan enam kejadian, disusul Januari dan Juni masing-masing empat kasus.
“Data yang kami catat hingga September 2025 ada 24 kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah itu, satu pekerja meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Rinciannya, pada bulan Januari (4 kasus), Februari (3 kasus), Maret (3 kasus), April (1 kasus), Mei (1 kasus), Juni (4 kasus), Juli (1 kasus), Agustus (6 kasus), dan September (1 kasus).
Dari 24 kejadian, 50 persen atau 12 kasus merupakan kecelakaan lalu lintas yang menimpa pekerja saat berangkat dan pulang kerja.
“Ini menunjukkan pentingnya keselamatan tidak hanya di area kerja, tetapi juga di perjalanan menuju dan pulang kerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Erni menjelaskan, meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, perusahaan harus tetap memperketat penerapan aturan keselamatan kerja sesuai regulasi.
“Kami mengimbau agar syarat-syarat keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Baca juga: Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Polisi Gelar Penyelidikan
Tuban
kecelakaan kerja
Erni Kartikasari
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Gaya Hidup Sehat Ngetren, Surabaya Sport Fashion Festival Hadirkan Kolaborasi Olahraga dan Fesyen |
|
|---|
| Jeritan Warga Ponorogo Pengguna LPG Non Subsidi Saat Harga Meroket: Ugal-ugalan |
|
|---|
| Cari Perhatian ke Istri, Pria ini Rekam Aksi Pukuli Anaknya Hingga Menangis |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Selasa 21 April 2026, Waspada Hujan Petir di Bondowoso |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Target PSSI di Piala Dunia 2030 Hingga Tendangan Kungfu Alberto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengawas-Ketenagakerjaan-Sub-Korwil-Tuban-disnakertrans-Jawa-Timur-Erni-Kartikasari-2025.jpg)