DPKP Bondowoso Validasi Data Penerima Pupuk Subsidi, Ditarget Rampung Oktober 2025

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso melakukan pendaftaran ulang penerima pupuk bersubsidi.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
KADIS - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso , Hendri Widotono saat dikonfirmasi di ruagannya hari ini pada Rabu (24/9/2025). DPKP Bondowoso saat ini sedang melakukan pendaftaran ulang penerima pupuk bersubsidi 

Poin penting:

  • DPKP Bondowoso melakukan pendaftaran ulang dan validasi data penerima pupuk bersubsidi, yang dianggap krusial karena menentukan alokasi pupuk subsidi tahun 2026.
  • Pupuk bersubsidi hanya untuk 10 komoditas dan maksimal 2 hektar lahan per pengelola, dengan satu nama dan satu NIK, sesuai aturan yang berlaku.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso melakukan pendaftaran ulang penerima pupuk bersubsidi.

Meski updating data rutin dilakukan tiga bulan sekali. Untui kali ini dianggap krusial, karena menentukan besaran pupuk subsidi 2026.

Menurut Kepala DPKP Bondowoso, Hendri Widotono, pendaftaran ulang ini sekaligus validasi data. Mengingat aktivitas masyarakat petani Bondowoso cukup tinggi. Bisa saja lahannya disewakan, lahannya sudah dijual, tak pernah didaftarkan dan lainnya.

"Ya validasi data, updating data," ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025). Ia menjelaskan,  secara aturan pupuk bersubsidi dapat digunakan oleh satu pengelola (satu nama, satu NIK)  dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Kemudian, hanya untuk sepuluh komoditas.

Di antaranya yaitu padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu rakyat, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ubi kayu.

"Pupuk bersubsidi itu hanya sepuluh komoditi. Contoh padi, jagung dan kedelai. Kalau perkebunan ada kopi, kakao dan tebu, " ungkapnya.

Ia menerangkan target validasi data pupuk berubsidi diharapkan rampung pada Oktober 2025.

Pembaharuan data saat ini sedang berproses dengan melibatkan semua lini pertanian seperti kios-kios, klinik pertanian dan lain sebagainya.

Baca juga: DPRD Tuban Rekomendasikan PT Pupuk Indonesia Cabut Izin Penyalur Pupuk Bersubsidi Nakal

Adapun, para penerima tersebut akan terdata di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SILMUHTAN) milik Kementerian Pertanian.

Hendri menyebut bahwa stok pupuk bersubsidi sangat melimpah. Tinggal bagaimana penyaluran dan pengawasannya dilakukan.

Bahkan, Kecamatan Ijen pun yang sebelumnya tidak pernah tersalurkan pupuk bersubsidi, saat ini diperbolehkan asal terdapat dokumen resmi pemilik lahan yakni Perhutani.

" Perhutani misalkan kerjasama dengan LMBH, nah nanti saya minta datanya dari Perhutani, kita ajukan subsidinya kesini. Begitu, " pungkasnya.

Masyarakat petani yang hendak mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk bersubsidi diminta menyetor fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, serta fotocopy SPPT terbaru.

Baca juga: Terindikasi Judi Online, Ratusan Warga Bondowoso Dinonaktifkan dari Daftar Penerima Bantuan Sosial

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved