DPRD Jatim Siap Kebut Raperda Transportasi Publik Terintegrasi 

Pengembangan moda transportasi publik di Jawa Timur seperti TransJatim kini tengah menjadi pembahasan serius di DPRD Jatim.

Tayang:
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RAPERDA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim belum lama ini. Saat ini, Komisi D tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengembangan moda transportasi publik di Jawa Timur seperti TransJatim kini tengah menjadi pembahasan serius di DPRD Jatim. Sebab, DPRD kini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. 

Raperda ini merupakan inisiasi dari Komisi D DPRD Jatim. "Tujuan utama Raperda ini tentu adanya pengembangan sistem transportasi yang lebih terencana, efisien, nyaman, aman, terjangkau, murah bagi masyarakat Jawa Timur," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025). 

Pembahasan Raperda ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu. Khusnul Arif mengatakan, dalam Raperda ini pihaknya ingin transportasi publik di Jawa Timur ke depan semakin optimal. Termasuk diantaranya adalah TransJatim. Sejauh ini, TransJatim yang diinisiasi Pemprov memang cukup digandrungi masyarakat. 

Dari data yang diterima Komisi D DPRD Jatim sebelumnya, jumlah penumpang TransJatim dari berbagai koridor yang sudah ada saat ini, berjumlah ribuan. Saat ini, ada enam koridor yang sudah berjalan. Yaitu, koridor 1 Sidoarjo-Surabaya-Gresik, koridor 2 Mojokerto-Surabaya, koridor 3 Mojokerto-Gresik. 

Lalu, koridor 4 Gresik-Lamongan, koridor 5 Surabaya-Bangkalan dan koridor 6 Sidoarjo-Mojokerto. Selain enam koridor ini, Pemprov berencana untuk menambah beberapa koridor lagi dalam waktu dekat. Diantaranya, di kawasan Malang Raya yang direncanakan meluncur pada November mendatang. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat

Khusnul Arif memang belum merinci detail dari Raperda ini. Namun, ia memastikan Komisi D bersama pihak terkait akan berupaya mengatur lebih rinci lagi. Saat disinggung apakah model kerjasama dengan angkutan lokal akan turut diatur agar tidak terjadi gesekan, Khusnul Arif tak menutup peluang ini. 

"Bisa jadi kita nanti masukkan bagian dari komponen bagaimana nanti ketika kebijakan itu berlangsung atau berjalan seluruh masyarakat tidak hanya pengguna jalan tapi pelaku transportasi juga merasa nyaman dan merasa diuntungkan dengan hadirnya TransJatim," ucapnya. 

Namun yang pasti, Raperda ini tidak hanya akan mengatur tentang TransJatim saja. Melainkan berbagai moda transportasi publik lainnya di masa mendatang akan turut dibahas. Harapannya, persoalan transportasi yang menguntungkan dan bermanfaat langsung kepada masyarakat dapat optimal. 

Khusnul Arif menambahkan, sesuai rencana, Komisi D ingin agar Raperda ini bisa tuntas di tahun ini. Sehingga, seluruh tahapan akan terus digenjot mengingat sudah mendekati akhir tahun. "Harapannya maksimum akhir November bisa kita kirim untuk fasilitasi ke Kemendagri supaya tahun ini bisa keangkut," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved