eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU
Moch Wahyudi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahu
Editor:
Samsul Arifin
istimewa
SIDANG - Terdakwa Moch. Wahyudi, usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/7/2025) lalu. Kini ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Muhammad Ridlwan juga menyampaikan bahwa kliennya menghadapi proses hukum lain yang tengah berjalan.
Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3–4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan atas empat tersangka yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, dan terdakwa lain, Davis Maherul Abbasiya, Sandy juga divonis oleh majelis hakim.
Halaman 2 dari 2
Tags
RPHU Lamongan
kasus dugaan korupsi
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
Pertokoan sekaligus Hunian di Trenggalek Dilalap Api, Hujan Deras Bantu Proses Pemadaman |
![]() |
---|
Guru Rabiyati Ikhlas Gantikan Para Guru PNS Digaji Negara Tapi Ogah Ngajar, Jika Hujan Listrik Mati |
![]() |
---|
Harga Normal Pertalite, Solar, LPG 3 Kg hingga Listrik Jika Tidak Disubsidi, ini Rinciannya |
![]() |
---|
Sosok Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Terbukti Fitnah Hotman Paris |
![]() |
---|
Wisatawan Menyesal Digetok Warung Bayar Rp 600 Ribu di Lokasi Wisata, Kini Penjual Tak Terima: Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.