Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPHU

Moch Wahyudi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahu

Editor: Samsul Arifin
istimewa
SIDANG - Terdakwa Moch. Wahyudi, usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/7/2025) lalu. Kini ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara. 

Muhammad Ridlwan juga menyampaikan bahwa kliennya menghadapi proses hukum lain yang tengah berjalan.

Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3–4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan atas empat tersangka yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, dan terdakwa lain, Davis Maherul Abbasiya, Sandy juga divonis oleh majelis hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved