Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengusutan Ambruknya Ponpes Al Khoziny

BREAKING NEWS - Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny: Semua Diusut

Polda Jatim menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan bertingkat empat lantai di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
DIUSUT - Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025). Pihaknya menggelar mengusut amburknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menyelidiki penyebab pasti ambruknya gedung di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Sedikitnya 17 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Jatim guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan bertingkat empat lantai di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyelidikan insiden ambruknya bangunan ponpes tersebut, bakal dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim, tak terkecuali Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Ternyata, beberapa hari pascakejadian, penyidik sudah mulai menghimpun data penyelidikan dengan memeriksa para saksi termasuk melakukan pengambilan sampel bangunan.

Mekanisme penyelidikan tersebut didasarkan pada adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, sejumlah 17 orang saksi yang diperiksa itu merupakan dari kalangan para santri, pengurus, warga sekitar, hingga ahli. 

Khusus untuk ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut, meliputi ahli teknik sipil, dan ahli bangunan gedung

Oleh karena itu, lanjut Nanang, jumlah saksi yang akan diperiksa dalam penyelidikan tersebut bakal bertambah seiring bergulirnya waktu. 

Bahkan, pihaknya tak menampik pimpinan ponpes tersebut, siapa pun itu, bakal diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap. 

Baca juga: 67 Korban Tewas, Polda Jatim Buka Suara Soal Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

"Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025). 

Disinggung mengenai objektivitas penyidik memeriksa pimpinan ponpes yang dikenal berpengaruh secara politik. 

Nanang menegaskan, penyidik Kepolisian tidak akan terpengaruh dengan atribusi atau status sosial pihak yang sedang menjalani pemeriksaan. 

Selama pihak tersebut masih dibutuhkan kesaksiannya dalam sebuah penanganan perkara. Maka, sosok tersebut tetap akan diagendakan atau diminta menjalani pemeriksaan. 

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tambahnya. 

"Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum," jelasnya. 

Namun, secara umum, Nanang tak menampik bahwa penyebab ambruknya bangunan gedung tersebut dipicu adanya dugaan kegagalan konstruksi (failure construction). 

Kendati demikian, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab bangunan tersebut ambruk

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran kepada semua masyarakat mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat. 

"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya. 

Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan. 

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkasnya. 

67 Korban Meninggal Dunia

Anggota Polda Jatim bakal menyelidiki penyebab ambruknya bangunan bertingkat Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan orang santri, namun setelah proses evakuasi dinyatakan rampung sepenuhnya. 

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (7/10/2025). 

Bahwa rencana penyelidikan atas insiden tersebut sempat disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, pada beberapa kesempatan. 

Bahwa proses penegakkan hukum tersebut pasti akan dilakukan oleh pihak Kepolisian manakala aspek Kemanusiaan yakni proses evakuasi pencarian dan penanganan terhadap korban tertimbun runtuhan benar-benar dinyatakan rampung sepenuhnya. 

Artinya, manakala memang di area lokasi runtuhan bangunan tersebut, berhasil dibongkar dan diketahui sudah tidak lagi ada korban yang terjebak. Dan, tentunya, sudah tidak lagi ada pihan keluarga yang mengaku masih kehilangan anaknya. 

Maka, lanjut Jules, proses penyelidikan guna mengungkap penyebab ambruknya bangunan tersebut, bakal dilakukan 

"Namun saat ini perlu saya tegaskan bahwa fokus kami masih dalam upaya pencarian, kemudian evakuasi terhadap korban-korban robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved