UMK di Tujuh Daerah Jatim Berubah

FSPMI Sambut Baik Perubahan Besaran UMK di 7 Daerah Jatim, Singgung Alasan Gugatan

Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menanggapi perubahan UMK di 7 daerah di Jawa Timur, untuk periode November dan Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI FSPMI (Arsip) - Massa FSPMI Tuban saat menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang. Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menanggapi perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 7 daerah di Jawa Timur, untuk periode November dan Desember 2025. 

Poin Penting:

  • FSPMI Jawa Timur menyambut baik perubahan besaran UMK di 7 daerah di Jatim.
  • Ini menjadi angin segar bagi buruh lantaran Kepgub baru ini yang akan menjadi acuan untuk penentuan UMK di tahun 2026.
  • Gugatan sengaja dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kalangan buruh lantaran merasa besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menanggapi perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 7 daerah di Jawa Timur, untuk periode November dan Desember 2025.

Nuruddin Hidayat menegaskan, langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan besaran UMK di 7 kabupaten/kota di Jatim tak lepas dari gugatan serikat buruh di Jatim.

Gugatan sengaja dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kalangan buruh lantaran merasa besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jika merujuk pada Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka seharusnya kenaikan UMK tahun 2025 itu sebesar 6,5 persen,” tegas Nuruddin pada Tribun Jatim Network, Rabu (22/10/2025).

“Namun oleh Gubernur Jawa Timur untuk 7 daerah dinaikkan kurang dari 6,5 persen,” ujarnya.

Untuk UMK Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dalam Kepgub sebelumnya hanya naik 5 persen dibandingkan tahun 2024.  

Sedangkan untuk Kabupaten Malang kenaikan UMK tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya hanya 5,5 persen. Dan untuk Kota Malang, kenaikan UMK tahun 2025 hanya naik 6 persen.

“Jadi itu alasan utama gugatan rekan-rekan DPD FSP Kahutindo Jawa Timur di PTUN Surabaya yang pada akhirnya alhamdulillah dikabulkan,” tegas Nuruddin.

Selanjutnya, dengan telah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, dan menaikkan besaran UMK di 7 kabupaten/kota, pihaknya mengaku bersyukur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Besaran UMK di 7 Kabupaten/Kota Jatim Naik, Berlaku Mulai November 2025

Ini karena Pemprov Jatim telah memenuhi amanah putusan PTUN Surabaya untuk melakukan pencabutan Kepgub sebelumnya dan menetapkan besaran UMK baru.

“Jika kita lihat, besaran UMK yang baru ditetapkan Gubernur Jatim, kenaikkannya telah sesuai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024,” ujarnya.

Pihaknya bersama serikat buruh menerima adanya Kepgub baru tersebut. Meskipun Kepgub tersebut hanya akan berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. 

Namun begitu menurutnya hal ini menjadi angin segar bagi buruh lantaran Kepgub baru ini yang akan menjadi acuan untuk penentuan UMK di tahun 2026.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved