Imbas Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Coret Kunjungan Luar Negeri untuk Tahun 2026

Pemerintah pusat meminta dilakukan efisiensi anggaran, DPRD Jawa Timur melakukan penyesuaian dengan mencoret kunjungan ke luar negeri.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
EFISIENSI ANGGARAN - Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf saat ditemui di gedung dewan. Politisi senior PKB ini menjelaskan tentang penghapusan kunjungan luar negeri imbas efisiensi anggaran, Selasa (28/10/2025).  

Poin Penting:

  • DPRD Jawa Timur mencoret kunjungan ke luar negeri, imbas efisiensi anggaran.
  • Efisiensi tetap akan dilakukan untuk tahun 2026 mendatang.
  • Penghapusan kunjungan kerja luar negeri untuk tahun 2026 juga lantaran menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menanggapi tuntutan pemerintah pusat yang meminta melakukan efisiensi anggaran, DPRD Jawa Timur melakukan penyesuaian dengan mencoret kunjungan ke luar negeri.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf memastikan, efisiensi anggaran tetap akan dilakukan untuk tahun 2026 mendatang.

Mulai dari seremonial dan semacamnya.

"Kunjungan luar negeri sudah tidak ada," kata Musyafak kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/10/2025). 

Kebijakan ini memang bukan hal baru.

Pada tahun 2025, utamanya pada proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim, belasan miliar rupiah anggaran kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri digeser ke program pro rakyat atau yang menyentuh masyarakat secara langsung. 

Dengan bergesernya anggaran tersebut, baik dewan maupun pemprov tidak bisa lagi melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau PDLN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Musyafak menjelaskan, penghapusan kunjungan kerja luar negeri untuk tahun 2026 juga lantaran menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. 

"Efisiensi itu juga ada surat edaran dari Mendagri yang didasari dari pada instruksi presiden," ungkap politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Baca juga: Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Perbaikan Jalan Rusak Imbas Efisiensi dari Pusat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved