Berita Viral
Nasib ASN Pemkab yang Terlibat Pesta Gay, Bupati Beri 1 Pilihan usai Gajinya Dihentikan: Lebih Baik
Oknum tersebut kini gajinya dihentikan akibat kasus tersebut. ASN itu kini malah disarankan oleh Bupati agar lebih memilih untuk mengundurkan diri.
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Nasib karir oknum ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terlibat dalam pesta gay di Surabaya.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Oknum tersebut kini gajinya dihentikan akibat kasus tersebut.
ASN itu kini malah disarankan oleh Bupati agar lebih memilih untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Kasus Pesta Gay Jadi Alarm, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel, Jangan Coreng Nama Surabaya
Oknum ASN itu merupakan pegawai Pemkab Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut jika pilihan yang paling bagus untuk ASN tersebut adalah mengundurkan diri.
Subandi menambahkan, pilihan itu lebih bagus daripada dipecat akibat persoalan hukum dan sosial yang sudah dilakukan.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi ketika berbincang dengan Tribun Jatim Network, Selasa (28/10/2025).
“Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi.
Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan.
Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo.
Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya.
Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu.
“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir juga menegaskan itu.
Pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan langkah strategis terkait kasus itu.
Baca juga: Setelah Tetapkan 34 Tersangka, Polisi Dalami Peran Pegawai Hotel Dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
Baca juga: 29 Pelaku Pesta Asusila Sesama Jenis Positif HIV, Semuanya Berasal dari Luar Kota Surabaya
“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak pun, tetap akan diproses tegas. Potensinya memang bisa dipecat, jika melihat perkaranya seperti itu,” ujarnya.
Satu dari 34 orang pria yang digrebek polisi dalam pesta gay di Surabaya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Pria itu diketahui berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selama ini dia bertugas di bagian umum Setda (Sekretariat Daerah) Pemkab Sidoarjo.
Dia belum lama bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baru sekira enam bulan dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo.
Pegawai Pemkab Sidoarjo itu digelandang petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel, Minggu (19/10) dini hari.
Saat digrebek, ada 34 orang pria sedang menggelar pesta seks sesama jenis di hotel tersebut.
34 orang jadi tersangka
Temuan polisi atas dugaan pesta gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari (19/10/2025), kini berujung proses pidana.
Dari 34 pria yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pelayananan Perempuan dan Anak Iptu Octo Mamoto.
Penetapan tersangka setelah semuanya selesai dilakukan proses introgasi.
Penyidik langsung mengirim surat dimulai penyidikan ke Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi.
"Penetapan tersangka pas 24 jam ditangkap," ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, suasana di dalam kamar hotel tampak kacau. Puluhan pria panik dan berusaha menutupi tubuhnya.
Sebagian di antaranya diketahui dalam kondisi tanpa busana.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain minuman keras dan sex toys (alat bantu seks) diduga digunakan dalam pesta tersebut.
Semuanya telah diamankan untuk barang bukti.
Baca juga: Penggerebekan Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan, Ada Peserta dari Bandung hingga Malang
Dari hasil pemeriksaan, para peserta pesta tersebut diketahui tidak hanya berasal dari Surabaya.
Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Malang dan Bandung.
Bahkan, satu orang di antara mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat golongan IIIA yang berdinas di salah satu instansi pemerintah di Sidoarjo.
Penyidik mendapati bahwa para peserta saling terhubung melalui media sosial.
Dari komunikasi itu, muncul seorang yang diduga berperan sebagai koordinator dan mengatur pertemuan di hotel kawasan Ngagel tersebut.
Polisi juga menduga pesta itu bukan kali pertama digelar.
Ada indikasi kegiatan serupa pernah dilakukan sebelumnya, dengan pola undangan dan komunikasi yang sama.
Iptu Octo menambahkan, detail temuan serta peran masing-masing tersangka akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan pekan ini.
“Semua masih kami dalami, termasuk peran koordinator dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Rinciannya akan kami sampaikan saat rilis resmi nanti,” ujar Octo.
Baca juga: Satu PNS Terjaring Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan
| Awalnya Jatuh Lalu Diurut, Hasbi Siswa SMA Kini Idap Kanker Tulang, Ibu Ikhlas: Memang Takdir Saya |
|
|---|
| Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha |
|
|---|
| Sariyah Kesal Pak Tarno Dikira Ngemis Lagi, Peringatkan Istri yang Lain: Jangan Pakai Baju Pesulap |
|
|---|
| Jufri Bukan Sekedar Ketua RT karena Bisa Bikin Hidup Masyarakat Kaya dan Sehat, Jadi Idola Warganya |
|
|---|
| Nyawa Mak Onah Masih Ada Pasca Longsor Ratakan Rumahnya, Lari ke Kampung Sebelah Selamatkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sebanyak-34-laki-laki-digerebek-polisi-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.