Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Rampung, Penetapan NIPPPK Paruh Waktu di Tuban Capai 99,86 Persen, Tinggal Tunggu 1 Nama

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tuban hampir rampung, Rabu (29/10/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PEGAWAI - Pegawai Pemkab Tuban saat mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di halaman Kantor Pemkab Tuban. 

Poin penting:

  • Progres Penetapan: NIPPPK Paruh Waktu Tuban mencapai 99,86 persen (data BKN per 27 Oktober 2025).
  • Statistik: Dari 693 formasi, 692 orang telah di-ACC, menyisakan 1 orang dalam proses.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tuban hampir rampung, Rabu (29/10/2025).

Hal tersebut berdasarkan data dari akun resmi Instagram BKN Regional II Surabaya (@bkn2surabaya), dari data per 27 Oktober 2025, bahwa progres penetapan NIPPPK di wilayah Kabupaten Tuban telah mencapai 99,86 persen.

Dari total 693 formasi, sebanyak 692 orang telah dinyatakan selesai (acc), sementara 1 orang lainnya masih dalam proses penetapan.

Baca juga: Dewan Soroti Keluhan Warga Tuban Soal Pertalite, Desak APH Mengusut, SPBU Diminta Bertanggung Jawab

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, membenarkan bahwa masih ada satu nama yang belum rampung prosesnya.

“Belum beres karena Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN belum kami terima,” ujar Fien saat dikonfirmasi.

Kemudian jika nantinya seluruh proses penetapan NI selesai 100 persen, pemerintah daerah baru bisa melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan sah secara administrasi.

Namun, terkait penyelesaian NI dan penyerahan SK pengangkatan, pihak Pemerintah Kabupaten Tuban belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Hal itu karena seluruh kewenangan proses tersebut berada di pihak BKN, bukan di pemerintah kabupaten. 

“Masih menunggu dari BKN,” imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Gelapkan Uang Desa Rp1 M, Ratusan Warga di Tuban Tuntut Kades Kepohagung Mundur: Diingkari

Sementara itu, Anto (34), salah satu peserta yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu, mengaku sedikit lega dengan progres yang sudah hampir rampung dan menyisakan satu orang saja.

“Sedikit lega karena tinggal satu orang,” ujarnya.

Dengan demikian ia berharap di bulan November esok, ia dan rekan seperjuangannya, bisa dilantik secara resmi sebagai PPPK paruh waktu.

“Semoga November esok sudah bisa dilantik,” Pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved