Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan di Tulungagung

PO Harapan Jaya Pecat Sopir Bus yang Tewaskan 2 Mahasiswi di Tulungagung 

PO Harapan Jaya memecat Sopir, Rizky Angga Saputra (30) yang tewaskan 2 mahasiswi di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Rizky Angga Saputra (30) pengemudi bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). PO Harapan Jaya resmi memecat tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Sopir bus Harapan Jaya, Rizky Angga Saputra (30), resmi dipecat setelah menyebabkan kecelakaan maut yang menewaskan dua mahasiswi dan lukai 1 orang. 
  • Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
  • Kecelakaan terjadi karena sopir mengerem tanpa menginjak kopling saat di gigi tinggi, menyebabkan mesin mati.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sopir bus tersangka kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung, Jumat (31/10/2025) silam resmi dipecat oleh Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.

PO Harapan Jaya juga akan memberikan santunan kepada para korban.

Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, mengatakan tidak ada masalah manajemen dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang mahasiswi itu.

“Ini murni masalah pengemudi saja. Memang perlu ada pembinaan,” jelas Iwan, usai audiensi di DPRD Tulungagung, Selasa (11/11/2025).

Lanjut Iwan, tidak ada masalah rekrutmen sopir di internal PO Harapan Jaya.

Baca juga: Warga Gelar Doa Bersama untuk 2 Mahasiswi UIN Tulungagung Korban Kecelakaan Bus Harapan Jaya

Hanya Injak Rem Tanpa Injak Pedal Kopling

Tersangka Rizky Angga Saputra (30) sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.

Yang bersangkutan langsung dipecat karena melanggar aturan perusahaan, dan menyebabkan kerugian besar.

“Kerusakan pada bus, termasuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Semua ditanggung perusahaan,” ungkapnya.

Sementara Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, mengatakan pihaknya sedang menuntaskan berkas perkara agar lekas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sesuai keterangan saksi ahli, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka masih layak jalan, uji KIR juga masih berlaku.

Kendaraan memang mati mesin sebelum terlibat kecelakaan karena berjalan ada gigi tinggi saat mengerem, bukan karena rusak.

“Saat masuk gigi tinggi tersangka hanya menginjak pedal rem tanpa menginjak kopling, sehingga mesinnya mati. Jadi bukan karena kerusakan mesin,” papar Gery.

Saat mesin mati, beban kendaraan ada di depan sehingga bagian belakang oleng.

Karena mobil melaju cepat, bus berputar dan berbalik arah hingga mengenai 2 sepeda motor.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved