Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Serapan Dana Desa di Tuban masih Rendah, Ketua DPRD Desak Dilakukan Percepatan

DPRD Tuban menyoroti rendahnya serapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban, menjelang tutup tahun anggaran 2025.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
DANA DESA - Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait masih rendahnya serapan Dana Desa (DD) menjelang tutup tahun anggaran 2025, Senin (24/11/2025). Ia mendorong pemerintah desa untuk mempercepat realisasi anggaran tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Tuban soroti rendahnya serapan Dana Desa.
  • Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, mendorong pemerintah desa agar segera memaksimalkan realisasi anggaran tanpa menunda waktu.
  • Sugiantoro juga mewanti-wanti agar dalam proses percepatan, tidak dilakukan secara asal-asalan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, menyoroti rendahnya serapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban, menjelang tutup tahun anggaran 2025.

Hingga awal November 2025, ratusan desa tercatat masih belum menyerap Dana Desa tahap dua, padahal waktu tersisa hanya sekitar satu bulan setengah sebelum tahun anggaran berakhir.

Dengan hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, menegaskan, pihaknya mendorong pemerintah desa agar segera memaksimalkan realisasi anggaran tanpa menunda waktu lebih lama.

“Kami tetap mendorong teman-teman di desa agar bisa memaksimalkan penggunaan anggaran di sisa waktu yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan serapan Dana Desa sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat, terutama untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi desa.

Meski begitu, Sugiantoro mewanti-wanti agar dalam proses percepatan tersebut, tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Harapannya, serapan bisa segera dipercepat tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

DPRD Tuban juga meminta seluruh pemerintah desa berkoordinasi aktif dengan instansi teknis, baik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maupun Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD), untuk memastikan kelengkapan dokumen pencairan tidak lagi menjadi penghambat.

Baca juga: Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Sugiantoro menilai, semakin cepat dana cair, semakin besar peluang desa menyelesaikan program sesuai target.

“Jangan sampai kegiatan terburu-buru di akhir tahun justru menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Dana Desa Cair

Sebelumnya, hingga awal November 2025, baru 20 desa di Tuban yang telah mencairkan Dana Desa tahap dua.

Sementara 291 desa masih belum bisa mencairkan Dana Desa karena terkendala kelengkapan administrasi dan proses verifikasi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved