Dugaan Pungli di SMKN Ponorogo

Tak Terima Kepsek SMKN 1 Ponorogo Dimutasi, LKBH PGRI Somasi Gubernur Khofifah

Polemik mutasi Katenan dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMA Negeri 1 Tegalombo Pacitan terus bergulir

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
SOMASI GUBERNUR - Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari (dua dari kiri) dan Katenan (kepala sekolah SMKN 1 Ponorogo yang dimutasi /dua dari kanan) dan PGRI Ponorogo saat menunjukkan surat somasi, Selasa (2/12/2025) malam, Pencopotan atau mutasi Katenan dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan berbuntut. Kali in LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

 

Ringkasan Berita:
  • LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jatim Khofifah karena menilai mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, melanggar aturan
  • Katenan dimutasi setelah muncul dugaan pungli “sumbangan partisipasi” Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo, namun LKBH PGRI menegaskan fokus somasi adalah pelanggaran aturan, bukan polemik pungli.
  • Katenan dimutasi dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan

 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polemik mutasi Katenan dari jabatan kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Ponorogo ke SMA Negeri 1 Tegalombo Pacitan terus bergulir. Ini setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menyampaikan bahwa somasi tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menilai mutasi Katenan menyalahi aturan, khususnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikdasmen itu Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3 dinyatakan bahwa "Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 6 bulan.

“Nah kalau pak Kateman ini baru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Ponorogo baru 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi tanggal 21 November 2025,” jelas Thohari, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo Dimutasi Imbas Viral Dugaan Pungli Rp1,4 Juta

Sehingga, kata dia, LKBH PGRI melayangkan somasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Somasi itu bernomor 01-lkbh/XII/2025.

“Kami layangkan somasi karena memang menurut kami mutasi Katenan yang merupakan anggota PGRI serta pengurus PGRI tentu menabrak aturan,” paparnya.

Ketika ditanya, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno melakukan mutasi Katenan adalah bentuk sanksi dugaan pungli?

Thohari menjawab tidak masuk ke dugaan pungli. “Fokusnya adalah menabrak aturan,” pungkas Thohari.

Baca juga: Dindik Hentikan Sumbangan Partisipasi yang Diduga Jadi Pungli di SMKN 1 Ponorogo, Kepsek Dicopot

Ketua Umum PGRI Ponorogo, Ruskamto mengatakan bahwa PGRI Ponorogo membackup penuh. Terlebih Katenan merupakan anggota PGRI dan juga Wakil Sekretaris Periode 2025-2030.

“Ini dizolimi baru 6 bulan kemudian dipindahtugaskan. Kami melindungi hak beliau (Katenan),” pungkasnya.

Sebelumnya, Viral dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo yang berbuntut pencopotan Katenan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

Pencopotan Katenan disampaikan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved