Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi UMM
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi Probolinggo, Bripka AS Resmi Tersangka
Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang terseret skandal pembunuhan FAN (21) adik iparnya yang berstatus mahasiswi UMM
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan FAN (21), adik iparnya, setelah pemeriksaan intensif di Polda Jatim.
- Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, termasuk kendaraan tersangka, dua ponsel milik korban, pakaian, serta keterangan enam saksi.
- Sementara itu, dugaan motif pembunuhan korban FAN yang dilakukan oleh anggota Polsek Krucil Bripka AS ditengarai karena ingin menguasai harta korban
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang terseret kasus pembunuhan FAN (21) adik iparnya yang berstatus mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) resmi berstatus hukum sebagai tersangka.
Penetapan hukum tersebut disematkan kepada Bripka AS setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim, selama dua hari yakni tepat pada Rabu (17/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut juga didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban. Termasuk, enam orang saksi.
"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban. Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, pada Kamis (18/12/2025).
Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya.
"Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut. Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.
Baca juga: Hubungan Buruk Mahasiswi UMM dan Bripka AS yang Diduga Membunuhnya, Ayah: Musuhan Sejak Lama
"Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," jelasnya.
Kemudian, saat disinggung mengenai alat bukti CCTV, Jules dapat mengungkapkannya, karena masih menjadi materi pengembangan penyelidikan Polisi. Termasuk, mengenai hasil autopsi terhadap korban.
"Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan maupun barang bukti lain yang telah dilakukan kami," katanya.
Di lain sisi, meninjau hasil penetapan tersangka mengenai proses hukum pidana dan kode etik Polri yang bakal dijalani Bripka AS, nantinya.
Jules mengungkapkan, Bripka AS bakal menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu kemudian disusul proses hukum pelanggaran Etik Polri.
Baca juga: Breaking News: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan, Oknum Polisi Probolinggo Diciduk Polda Jatim
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Jules-Abraham-Abast-kepada-awak-media.jpg)