Breaking News

Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian di Lamongan Selama 2025

Sebanyak 2.525 perkara dari 2.902 permohonan perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025 dikabulkan PA kelas 1A Lamongan

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
PERCERAIAN MENINGKAT - Jumlah pemohon perceraian di Lamongan meningkat. Pengadilan Agama Kelas 1 A telah mengabulkan sebanyak 2.525 perkara dari 2.902 pemohonan, Jumat (2/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, PA Kelas 1A Lamongan mengabulkan 2.525 perkara perceraian dari total 2.902 permohonan, dengan mayoritas diajukan oleh istri melalui cerai gugat.
  • Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian sebanyak 1.216 perkara, disusul perselisihan, meninggalkan pasangan, perselingkuhan, judi, serta mabuk dan narkoba.
  • Jumlah perceraian tahun 2025 meningkat signifikan dibanding 2024, dari 1.857 perkara menjadi 2.525 perkara atau naik sekitar 36 persen.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 2.525 perkara dari 2.902 permohonan perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025 dikabulkan Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Lamongan.

Jumlah perkara perceraian tahun 2025 tercatat mengalami  kenaikan signifikan dibanding tahun 2024.

Dari data yang dihimpun perkara perceraian banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 1.954 dan cerai talak 571.

Panitera PA kelas 1A Lamongan, Mazir mengungkapkan jumlah keseluruhan permohonan yang masuk diangka 2.902, dikurangi 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak dan 45 perkara tidak diterima.

"Jumlah putusan yang dikabulkan 2.525, selama kurun waktu Januari - Desember 2025," ungkap Panitera PA Lamongan, Mazir kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Ribuan Wanita di Gresik Menjanda, Didominasi Faktor Ekonomi

Dirinci, alasan perceraian didominasi faktor ekonomi 1.216, kemudian perselisihan 647, kemudian meninggalkan salah satu pihak 202, zina/selingku 159, judi 108, mabuk dan madat 46.

"Selain faktor itu juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan 3 perkara," katanya.

Jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan sebanyak 183 selama 2025 dan akan diproses di tahun 2026 ini.

Besaran jumlah perkara perceraian 2025 mencatat angka kenaikan signifikan dibanding tahun 2024 sebelumnya.

Dari perkara dikabulkan 1.857 di tahun 2024 ke 2.525 perceraian selama 2025 atau naik 36 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved