Ribuan Wanita di Gresik Menjanda, Didominasi Faktor Ekonomi
Sebanyak dua ribu lebih wanita di Kabupaten Gresik memilih menjadi wanita single parent atau janda. Mereka berpisah dengan pasangan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Gresik memutus 2.026 perkara perceraian, dengan mayoritas diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.
- Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian dengan 1.317 perkara, disusul perselisihan berkepanjangan, judi (dominan judi online), KDRT, dan penyalahgunaan narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak dua ribu lebih wanita di Kabupaten Gresik memilih menjadi wanita single parent atau janda. Mereka berpisah dengan pasangan yang selama ini menjalani mahligai rumah tangga.
Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama Gresik mencatat sebanyak 2.026 pasangan suami istri (pasutri) resmi diputus bercerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Penerimaan perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.753 perkara, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.870 perkara cerai gugat telah diputus.
Sementara untuk cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami, Pengadilan Agama Gresik menerima 523 perkara baru sepanjang 2025, ditambah 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 556 perkara cerai talak telah diputus.
“Mayoritas perkara adalah cerai gugat. Faktor permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak adalah faktor ekonomi,” kata dia, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Ratusan Istri di Trenggalek Pilih Menjanda, Alasan Ekonomi hingga Pertengkaran Jadi Faktor
Dari seluruh perkara perceraian yang diputus sepanjang 2025, 1.317 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dalam 521 perkara.
Faktor lain penyeban perceraian antara lain judi sebanyak 81 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 57 perkara, serta penyalahgunaan narkoba atau madat sebanyak 19 perkara.
“Untuk faktor judi, tren yang muncul saat ini lebih banyak dipicu oleh judi online,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula penyebab lain seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 15 perkara, dihukum penjara 11 perkara, poligami 3 perkara, serta cacat badan 2 perkara.
Dari sisi usia, Ikhlatul Laili menyebut mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia muda sekitar 25 tahunan, meski bukan kategori usia dini.
“Namun tidak ada batasan usia. Bahkan ada juga pasangan yang sudah memiliki cucu tetapi tetap mengajukan gugatan cerai,” ungkapnya.
Terkait masa pernikahan, ia menjelaskan bahwa pasangan yang usia pernikahannya belum mencapai enam bulan pada prinsipnya belum dapat mengajukan cerai, karena syarat minimal pisah adalah enam bulan, kecuali dalam kondisi khusus.
| MLSC Surabaya Seri 2: SDN Manukan Kulon II/499 B Tampil Menggila, Juara Seri 1 Gugur |
|
|---|
| Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Media Berbadan Hukum dan Terverifikasi: Berdasar UU Pers & Peraturan |
|
|---|
| DPRD Jatim Soroti Fenomena Kriminalisasi Guru, Minta Ada Pemahaman Bersama |
|
|---|
| Tradisi Tiban di Banyuwangi Sedot Perhatian Warga, Warga Antusias Saksikan Adu Cambuk |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Pacitan Segera Dibuka, Prioritaskan Anak Keluarga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian-karena-dipicu-perselingkuhan-dengan-sesama-jenis.jpg)