Perpanjangan SIM di Sidoarjo Tak Perlu Antre, Cukup Lewat Aplikasi SINAR

Aplikasi digital itu namanya SIM Nasional Presisi (SINAR) warga yang perlu perpanjangan SIM tidak perlu antre

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
LAYANAN SIM - Warga saat mendapat penjelasan dari petugas dalam proses layanan SIM di Sidoarjo. Sekarang, perpanjangan SIM bisa lewat aplikasi. Lebih mudah dan tidak perlu antre.  

Ringkasan Berita:
  • Layanan perpanjangan SIM di Sidoarjo kini bisa dilakukan online lewat aplikasi SINAR.
  • Warga merasa terbantu, biaya sesuai PNBP, tanpa pungutan tambahan dan bebas calo.
  • Polresta Sidoarjo imbau masyarakat rutin cek notifikasi agar proses berjalan lancar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo kini lebih mudah dan cepat,

Sebab sekarang berbasis aplikasi. 

Karena dengan sistem perpanjangan SIM ini tidak perlu datang ke Satpas atau kantor kepolisian.

Aplikasi digital itu namanya SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan memanfaatkan itu, warga yang perlu perpanjangan SIM tidak perlu antre. Karena memang tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. 

Baca juga: Nasib Bayi yang Dilahirkan di Rutan Porong Sidoarjo, Ibu Meninggal 2 Hari setelah Melahirkan

Manfaat Layanan SINAR

Sejumlah warga sudah merasakan manfaat layanan tersebut. Mereka merasa layanan ini mampu memangkas waktu, tenaga, serta memberikan kepastian biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti yang dialami Riadi, pria 63 tahun warga Sidoarjo yang baru saja menggunakan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.

Ia mengaku sangat terbantu dengan sistem online yang diterapkan. 

Baca juga: Sosok Pria Cari Istri dengan Imbalan Rp 1,1 M, Syaratnya Harus 20 Tahun Lebih Muda hingga Punya SIM

“Apalagi bagi masyarakat lanjut usia seperti saya ini. Tentu ingin mendapatkan pelayanan yang praktis dan tidak merepotkan. Dan ini saya merasa sangat terbantu. Dengan apkikasi ini saya tidak perlu repot datang dan antre di kantor polisi,” ujarnya, Jumat (2/1/2026). 

Meski demikian, Riadi mengakui sempat mengalami kendala teknis saat proses pengajuan, khususnya ketika mengunggah foto persyaratan. Namun menurutnya, kendala tersebut dapat segera diatasi berkat respons dari petugas. 

“Beberapa kali saya salah upload foto, tapi petugas memberikan notifikasi. Jadi saya tahu harus memperbaiki di bagian mana. Pelayanannya jelas dan membantu,” ujarnya. 

Komitmen Polresta Sidoarjo

Riadi juga menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Biaya yang saya bayar sesuai PNBP, jadi tidak ada pungutan tambahan. Ini juga bagus, tidak ada tambahan biaya dan tidak ada calo,” imbuhnya.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan menyampaikan bahwa layanan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved