Dishub Ponorogo Tegaskan Tak Ada Pungutan Ganda Parkir di Telaga Ngebel

Dishub menegaskan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak terjadi pungutan ganda di tepi jalan masuk telaga

Tayang:
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TELAGA NGEBEL - Wisatawan berlibur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jatim saat libur tahun baru, Kamis (1/1/2026) lalu. Dishub menyatakan bahwa tidak ada penarikan double tarif parkir.  

Ringkasan Berita:
  • Dishub Ponorogo tegaskan tidak ada pungutan ganda parkir di tepi jalan Telaga Ngebel.
  • Keluhan warga diduga muncul karena parkir di lahan pribadi milik warga.
  • PAD parkir resmi meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta selama libur Nataru.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masyarakat keluhkan penarikan parkir di kawasan wisata Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jatim. 

Dishub menegaskan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak terjadi pungutan ganda di tepi jalan masuk telaga.

Penjelasan ini sekaligus menampik keluhan masyarakat bahwa ada tarikan ganda tarif parkir saat libur 2025 natal dan tahun baru 2026 (nataru). 

“Tidak ada penarikan ganda di Telaga Ngebel untuk parkir di tepi jalan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Wahyudi, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa memang saat masuk ke Telaga Ngebel, wisatawan ditarik Rp 15 ribu per orang untuk berwisata. Pun tambahan untuk parkir.

Baca juga: Apel Perdana 2026, Pemkab Ponorogo Dorong Percepatan Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik

Ketentuan Tarif Parkir

Tarifnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023. Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Insidentil).

“Untuk roda dua membayar Rp 3.000 dan roda empat membayar Rp 5.000,” kata mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DPH) ini.

Saat nataru, jelas dia, kunjungan wisatawan di Telaga Ngebel memang membludak. Kemudian muncul keluhan warga bahwa penarikan parkir double.

“Kemungkinan begini, mungkin ada yang double. Tapi mereka yang ditariki dua kali itu parkirnya di lahan warga, bukan parkir di tepi jalan,” tegasnya .

Baca juga: Hasil Olah TKP Kebakaran Gudang Farmasi RSUD Ponorogo, Diduga Akibat Korselting Listrik

Dia menjelaskan untuk parkir di tepi jalan Telaga Ngebel ada petugas parkir dari Dishub. Wahyudi pun menjamin jika kendaraan parkir di pinggir jalan tidak akan ditarik.

“Penjelasannya begini, jadi untuk di tepi jalan di telaga, itu memang ada petugas parkir dari Dishub dan saya jamin, tidak ada yang menarik,” urainya.

Berbeda jika penarikan parkir itu di lahan penduduk yang dikelola warga itu memang ditarik lagi. 

Sumber Keluhan Masyarakat

“Tetapi itu memang mereka mempunyai jasa parkir di tanahnya. Warga kan memang banyak membuka lahan parkir di sana itu,” ucapnya.

Dia menduga aduan masyarakat itu, kendaraannya diparkirkan di lahan warga. Dishub pun menurutnya tidak mempunyai wewenang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved