Dishub Ponorogo Tegaskan Tak Ada Pungutan Ganda Parkir di Telaga Ngebel
Dishub menegaskan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak terjadi pungutan ganda di tepi jalan masuk telaga
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Dishub Ponorogo tegaskan tidak ada pungutan ganda parkir di tepi jalan Telaga Ngebel.
- Keluhan warga diduga muncul karena parkir di lahan pribadi milik warga.
- PAD parkir resmi meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta selama libur Nataru.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masyarakat keluhkan penarikan parkir di kawasan wisata Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dishub menegaskan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak terjadi pungutan ganda di tepi jalan masuk telaga.
Penjelasan ini sekaligus menampik keluhan masyarakat bahwa ada tarikan ganda tarif parkir saat libur 2025 natal dan tahun baru 2026 (nataru).
“Tidak ada penarikan ganda di Telaga Ngebel untuk parkir di tepi jalan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Wahyudi, Selasa (6/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa memang saat masuk ke Telaga Ngebel, wisatawan ditarik Rp 15 ribu per orang untuk berwisata. Pun tambahan untuk parkir.
Baca juga: Apel Perdana 2026, Pemkab Ponorogo Dorong Percepatan Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik
Ketentuan Tarif Parkir
Tarifnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023. Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Insidentil).
“Untuk roda dua membayar Rp 3.000 dan roda empat membayar Rp 5.000,” kata mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DPH) ini.
Saat nataru, jelas dia, kunjungan wisatawan di Telaga Ngebel memang membludak. Kemudian muncul keluhan warga bahwa penarikan parkir double.
“Kemungkinan begini, mungkin ada yang double. Tapi mereka yang ditariki dua kali itu parkirnya di lahan warga, bukan parkir di tepi jalan,” tegasnya .
Baca juga: Hasil Olah TKP Kebakaran Gudang Farmasi RSUD Ponorogo, Diduga Akibat Korselting Listrik
Dia menjelaskan untuk parkir di tepi jalan Telaga Ngebel ada petugas parkir dari Dishub. Wahyudi pun menjamin jika kendaraan parkir di pinggir jalan tidak akan ditarik.
“Penjelasannya begini, jadi untuk di tepi jalan di telaga, itu memang ada petugas parkir dari Dishub dan saya jamin, tidak ada yang menarik,” urainya.
Berbeda jika penarikan parkir itu di lahan penduduk yang dikelola warga itu memang ditarik lagi.
Sumber Keluhan Masyarakat
“Tetapi itu memang mereka mempunyai jasa parkir di tanahnya. Warga kan memang banyak membuka lahan parkir di sana itu,” ucapnya.
Dia menduga aduan masyarakat itu, kendaraannya diparkirkan di lahan warga. Dishub pun menurutnya tidak mempunyai wewenang.
| Modus Guru Honorer SMP di Surabaya Rudapaksa Siswi 6 Kali, Laboratorium Komputer & Toilet Jadi Saksi |
|
|---|
| Lirik Lagu Gas Pol Ndangak Di Gas Pol Ndangak-Ndangak, Ndarboy Genk - Kicau Mania |
|
|---|
| Bupati Mas Ipin Tunggu Gebrakan Novita di Full Season Futsal League: Wadahi Talenta Muda Trenggalek |
|
|---|
| Lirik Lagu dan Chord Gitar Kami dari 27 Bulan Mei, Brother PBSU 275 - Tongkrongan Kami Sopan |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Rabu 13 Mei 2026, Kota Kediri dan Lumajang Akan Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wisatawan-berlibur-di-Telaga-Ngebel-Kecamatan-Ngebel-ramai.jpg)