Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Tuban Kembali Ditunda

Terdakwa dalam perkara ini, adalah Sulthon Farid Ahmadi (24), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
DITUNDA - Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Tuban. Sidang vonis kasus pembunuhan wanita muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali ditunda. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang vonis kasus pembunuhan wanita muda di Tuban kembali ditunda karena naskah putusan belum rampung.
  • Terdakwa Sulthon Farid Ahmadi dituntut 15 tahun penjara oleh JPU sesuai Pasal 338 KUHP.
  • PN Tuban menjadwalkan pembacaan putusan pada 12 Januari 2026.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang vonis kasus pembunuhan wanita muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (8/1/2026).

Terdakwa dalam perkara ini, adalah Sulthon Farid Ahmadi (24), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Ia dengan tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, PR (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, menggunakan tangan kosong.

Setelah korban tak bernyawa, dengan tega menenggelamkan jasad PR ke dalam lumpur sawah Desa Mulyoagung untuk menghilangkan jejak.

Sedangkan untuk motif pembunuhan diduga karena korban kerap meminta kejelasan status hubungan serta mendesak agar segera dinikahi oleh terdakwa.

Permintaan tersebut justru berujung pada aksi keji yang menyebabkan korban meregang nyawa.
 
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ubab S Mahali menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Puluhan Guru PPPK di Tuban Tak Diperpanjang, PGRI Kirim Surat ke Pemkab

Tuntutan Jaksa

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya kasus pembunuhan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Kamis, 13 November 2025, setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Baca juga: Angka Kebakaran di Tuban Menurun Selama 2025, Korsleting Listrik Masih Jadi Biang Keladi Utama

Memasuki tahap akhir persidangan, yakni pembacaan putusan, sidang yang semula dijadwalkan pada 29 Desember 2025 terpaksa ditunda karena majelis hakim belum siap dengan naskah putusan.

Penundaan Putusan

Sidang kembali digelar pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda yang sama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio. Namun, putusan kembali urung dibacakan lantaran naskah putusan belum rampung.

“Sidang perkara tersebut ditunda pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Rizky Yanuar, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved