KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Blitar, Kurangi Resiko Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
NORMALISASI PERLINTASAN - Petugas PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang yang rawan terjadi kecelakaan di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/5/2026).  
Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 7 Madiun menormalisasi dua perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Blitar. 
  • Jalur dipersempit untuk membatasi kendaraan besar melintas di area rel kereta. 
  • Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan kereta api.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/5/2026).

Normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadi kecelakaan di lokasi.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari.

Tohari mengatakan, normalisasi dua titik perlintasan sebidang berada di petak jalan antara Stasiun Garum-Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tepatnya di JPL 171 dan di JPL 172.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Kembali Mencuat di Kampus UNU Blitar, Terduga Pelaku Seorang Dosen

Jalur Dipersempit dan Dipasang Patok Rel

KAI melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di dua lokasi itu.

Penyempitan jalur di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara memasang patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas di lokasi.

Misalnya, di perlintasan sebidang JPL 171 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter atau hanya dapat diakses kendaraan roda dua.

Sedang di perlintasan sebidang JPL 172 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter. 

Baca juga: Pembangunan Dikebut 24 Jam, Sekolah Rakyat di Kota Blitar Targetkan Operasional Juli 2026

Batasi Kendaraan Besar Melintas

Menurutnya, pematokan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksa melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Desa Pasirharjo dalam pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang," ujarnya.

Tohari juga mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti sambil tengok kanan kiri saat hendak lewat di perlintasan sebidang.

"Kami imbau masyarakat tidak memaksakan diri melintasi jalur KA  jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved