KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Blitar, Kurangi Resiko Kecelakaan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- PT KAI Daop 7 Madiun menormalisasi dua perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Blitar.
- Jalur dipersempit untuk membatasi kendaraan besar melintas di area rel kereta.
- Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/5/2026).
Normalisasi dua titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadi kecelakaan di lokasi.
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari.
Tohari mengatakan, normalisasi dua titik perlintasan sebidang berada di petak jalan antara Stasiun Garum-Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tepatnya di JPL 171 dan di JPL 172.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Kembali Mencuat di Kampus UNU Blitar, Terduga Pelaku Seorang Dosen
Jalur Dipersempit dan Dipasang Patok Rel
KAI melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di dua lokasi itu.
Penyempitan jalur di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara memasang patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas di lokasi.
Misalnya, di perlintasan sebidang JPL 171 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter atau hanya dapat diakses kendaraan roda dua.
Sedang di perlintasan sebidang JPL 172 yang semula lebar jalan lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter.
Baca juga: Pembangunan Dikebut 24 Jam, Sekolah Rakyat di Kota Blitar Targetkan Operasional Juli 2026
Batasi Kendaraan Besar Melintas
Menurutnya, pematokan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksa melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api.
"Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Desa Pasirharjo dalam pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang," ujarnya.
Tohari juga mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhenti sambil tengok kanan kiri saat hendak lewat di perlintasan sebidang.
"Kami imbau masyarakat tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
KAI Daop 7
KAI Daop 7 Madiun
perlintasan kereta api
Berita Blitar Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Arya Khan Tersinggung Dituding Suami Tak Berguna oleh Anak Pinkan Mambo |
|
|---|
| Petugas Gabungan Sidak Toko Minuman Beralkohol di Tulungagung Ternyata Punya Izin Lengkap |
|
|---|
| Gaji Lionel Messi Kalahkan Total Bayaran 28 Klub MLS Sekaligus, Jadi Magnet Besar Penonton |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Malang Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Dinas Wabup Lathifah |
|
|---|
| Dituntut Rp 5,6 Triliun Lebihi Harta Kekayaan, Nadiem Makarim Kecewa Berat: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-PT-KAI-Daop-7-Madiun-melakukan-normalisasi-dua-titik-perlintasan.jpg)