Komplotan Maling Motor Ditangkap Polres Bondowoso, Tiga Orang Lakoni Peran Berbeda

Pada Minggu, 18 Januari 2026, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Setelah ditelusuri, motor tersebut ternyata telah berpindah tangan.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/SINCA ARI PANGISTU
MALING - Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (21/1/2026). Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda dalam kasus pencurian di Jalan Saliwiryo tersebut. 

Ringkasan Berita:
  1. Kapolres AKBP Aryo ungkap curanmor, tiga tersangka ditangkap
  2. Aksi terjadi di Bondowoso, motor dicuri di Jalan Saliwiryo
  3. Motor Yamaha X-Ride 2013 dijual Rp1,5 juta

 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga orang ditangkap Polres Bondowoso setelah berkomplot dalam kasus pencurian.

Mereka melakoni peran yang berbeda.

Di antaranya ada yang sebagai pencuri dan juga penadah.

Mereka adalah MM (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdami; H (35),
asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin; serta UH (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin.

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Dihajar Warga, Hasil Curian Dijual ke Bangkalan Madura

​Kapolres Bondowoso, Aryo menjelaskan, aksi curanmor ini bermula saat pelaku MM berjalan kaki untuk mencari pekerjaan ke rumah temannya pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melintas di Jalan Saliwiryo, MM melihat satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang.

​“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” kata AKBP Aryo saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

​Setelah menguasai motor tersebut, MM menghubungi H untuk meminta bantuan menjualnya. Sebagai perantara, H menghubungkan MM dengan UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta.

​“Proses transaksi dilakukan di rumah tersangka di wilayah Desa Glingseran, Kecamatan Wringin,” paparnya.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka H mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu.

​Pengungkapan ini bermula dari laporan korban ke SPKT Polres Bondowoso yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim.

Pada Minggu, 18 Januari 2026, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

Setelah ditelusuri, motor tersebut ternyata telah berpindah tangan melalui perantara.

​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved