75 Nasabah Rugi Rp5 Miliar Ulah Koperasi di Lamongan, Aset Jaminan Terancam Raib

75 nasabah sebuah koperasi di Lamongan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah manajemen koperasi.

Tayang:
Dokumen LBH Mawaddah
PENIPUAN KOPERASI - 75 nasabah koperasi di Lamongan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan setelah upaya mediasi berkali-kali gagal, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 miliar, Senin (26/1/2026). Nasabah terancam kehilangan aset jaminan, termasuk sertifikat rumah (SHM), karena cicilan yang telah dibayarkan ke koperasi diduga tidak disetorkan ke pihak terkait oleh manajemen koperasi. 

Ringkasan Berita:
  • 75 nasabah koperasi di Lamongan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan setelah upaya mediasi berkali-kali gagal, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
  • Nasabah terancam kehilangan aset jaminan, termasuk sertifikat rumah (SHM), karena cicilan yang telah dibayarkan ke koperasi diduga tidak disetorkan ke pihak terkait oleh manajemen koperasi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 75 nasabah sebuah koperasi di Lamongan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah manajemen koperasi.

Mereka akhirnya melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan.

Puluhan nasabah tersebut tidak lagi bisa berdamai dengan manajemen koperasi.

Langkah mediasi telah diupayakan namun tidak ada titik temu.

Puluhan warga perwakilan nasabah yang didominasi emak-emak melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mendatangi Polres Lamongan.

"Total kerugian yang dialami oleh sekitar 75 nasabah yang melapor diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar," kata kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, Selasa (27/1/2026).

Kliennya tidak terima dan pelaporan ini merupakan upaya terakhir karena pihak koperasi tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sangkutan dana nasabah.

"Senin kemarin kami mendampingi perwakilan para nasabah datang ke Polres karena proses beberapa kali mediasi tidak ada titik temu," kata Indah.

Pihaknya sudah menunggu cukup lama, sehingga pada Senin (26/1/2026) resmi melapor. 

"Apakah ini nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menentukan," lanjutnya.

Baca juga: Motif Sebenarnya Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Pembagian Warisan Jadi Biang Kerok

Aset Jaminan Terancam Hilang

Indah menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengawal 75 nasabah yang terdampak dengan total akumulasi kerugian yang sangat besar. 

Mengenai keberadaan pengurus koperasi, pihak LBH masih menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan polisi.

Para nasabah tidak hanya rugi soal materi, tetapi juga ancaman kehilangan aset berharga. 

Baca juga: Nur Afandi Tinggalkan Motor di Jembatan Lamongan karena Batal Nikah, Pemilik Menghilang

Cicilan Nasabah Tidak Dibayarkan Koperasi

Salah satu korban, Mia, seorang penjual skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, menceritakan kesulitan yang ia hadapi sejak tertipu dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved