Modus Pakai Mobil Panther dan Jeriken, Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Ditangkap Polisi

Aksi penimbunan itu dilakukan di Kabupaten Lumajang menjelang bulan Ramadan 2026. Pemilik yang juga sekaligus sopir berinisial S kini sudah ditangkap.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Torik Aqua
Istimewa/Bidhumas Polda Jatim
BUKTI - Belasan jeriken dalam mobil Isuzu Panther milik Pelaku S. Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang menjelang masuki Bulan Ramadhan 2026. Satu orang sebagai pemilik sekaligus sopir mobil sarana aksi penimbunan berinisial S telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  1. Polda Jatim menangkap pelaku penimbunan solar subsidi di Lumajang menjelang Ramadan 2026.
  2. Pelaku membeli solar subsidi berulang kali di SPBU lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali.
  3. Kasus serupa juga diungkap di Sumenep dengan total lima tersangka dan dugaan keterlibatan oknum SPBU.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kini ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.

Aksi penimbunan itu dilakukan di Kabupaten Lumajang menjelang bulan Ramadan 2026.

Pemilik yang juga sekaligus sopir berinisial S kini sudah ditangkap.

Satu orang itu ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Imbas Mobil Kepala Kantor Kemenag Tuban Isi Bensin BBM Bersubsidi, SPBU Disanksi 7 Hari

Pelaku S membeli pasokan BBM solar bersubsidi di SPBU dengan harga subsidi. Namun, pembelian tersebut dilakukan secara berkali-kali.

Pasokan cairan BBM solar bersubsidi dalam tangki mobil Isuzu Panther disedot untuk dipindahkan ke dalam deretan jeriken berkapasitas 25–30 liter yang terdapat di dalam mobil.

Ternyata, praktik lancung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Pelaku S membeli solar bersubsidi di SPBU sebanyak 2–3 kali, seharga kisaran Rp300–500 ribu sekali pengisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar oleh anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya praktik pembelian solar subsidi secara ilegal di sebuah SPBU di kawasan Lumajang.

Yakni dengan menampungnya dalam tangki mobil, lalu dipindahkan dengan cara disedot menggunakan pompa ke dalam jeriken.

"BBM solar itu berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU dengan harga subsidi, lalu dijual dan mendapat keuntungan berlipat-lipat," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (18/2/2026).

Guna menyelidiki laporan masyarakat tersebut, penyidik melakukan pengintaian (undercover) di SPBU tersebut.

Hasilnya, didapati sebuah mobil Isuzu Panther terpantau melakukan pembelian BBM solar bersubsidi secara berulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved