Polres Bondowoso Gagalkan Peredaran 4.127 Pil Logo Y dan 16 Gram Sabu
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkap jika obat terlarang itu dikulak di Kabupaten Jember dan Situbondo.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- Polisi menggagalkan peredaran 4.127 pil logo Y dan 16,09 gram sabu-sabu.
- Barang haram diperoleh dari Jember dan Situbondo lalu dijual secara ecer.
- Sebanyak 11 tersangka diamankan dari 11 kasus narkotika dan obat berbahaya.
TRIBUNJATIM.COM - Polres Bondowoso membongkar peredaran ribuan pil logo Y dan sabu-sabu.
Dalam kasus tersebut, polisi menggagalkan peredaran pil logo Y yang peredarannya berhasil digagalkan yakni 4.127 butir dan sabu-sabu sebanyak 16,09 gram.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkap jika obat terlarang itu dikulak di Kabupaten Jember dan Situbondo.
Kemudian dijual kepada pemakainya secara ecer, paketan sembilan butir seharga Rp 30 ribu.
Baca juga: Sosok Aipda Dianita yang Terlibat Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Barang Bukti Terkait
Kemudian, untuk paket ecer 100 butir dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Sementara untuk sabu-sabu, kata Aryo, oleh pelaku dijual dengan paket hemat seharga Rp 350 ribu per seperempat gram dan Rp 1,4 juta per 1 gram.
Dari hasil pemeriksaan, peredaran dilakukan secara acak dengan menyasar berbagai kalangan.
"Kalau kita lihat dengan harga yang sangat murah, ini berpotensi menimbulkan kerawanan baru,” tegasnya.
Ia menerangkan, ini merupakan hasil ungkap 11 kasus yang secara rinci yaitu tindak pidana narkotika sebanyak enam kasus dan kasus peredaran obat berbahaya sebanyak lima kasus.
"Tersangka yang kita amankan ada 11 orang," ujarnya.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk peredaran obat keras berbahaya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan berkas perkara dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Kami terus kembangkan bagaimana bisa mengungkap bandarnya,” pungkasnya.
| DPRD Jatim Minta Peringatan May Day 2026 di Surabaya Berlangsung Kondusif: Penuh Kesejukan |
|
|---|
| Pemprov Jatim Terima 8 Rekomendasi Pansus BUMD: Fokus Restrukturisasi, Aset, hingga Lembaga Khusus |
|
|---|
| Kesaksian Warga Saat Hujan Deras Terjadi di Kota Madiun: Angin 'Mubat-Mabit' dan Lapak Roboh |
|
|---|
| Curi Kabel di Rumah Kosong, Pria Asal Bubutan Surabaya Diringkus Warga: Kerugian Capai Rp15 Juta |
|
|---|
| Sejarah Hari Buruh atau May Day Diperingati Tiap 1 Mei, Dukungan untuk Para Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Bondowoso-AKBP-Aryo-Dwi-Wibowo-barang-bukti-narkoba.jpg)