Piutang PBB-P2 Tembus Rp 6,19 Miliar, Pemkab Lumajang Gandeng Satpol PP untuk Penagihan Paksa

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap memperketat penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network
PBB - Ilustrasi pelayanan pembayaran pajak PBB dan adminstrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Tempeh saat program Setor Madu baru digaungkan Bupati Lumajang beberapa waktu lalu.  
Ringkasan Berita:
  • Nilai Piutang: Rp 6,19 miliar (pokok utang PBB-P2 tahun 2025).
  • Sanksi Administrasi: Denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari pokok utang.
  • Kecamatan Penunggak Terbanyak: Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap memperketat penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih menyisakan piutang miliaran rupiah.

Untuk mengoptimalkan penagihan, pemkab akan melibatkan Satpol PP bersama Inspektorat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang, sisa piutang PBB-P2 tahun 2025 tercatat sebesar Rp 6,19 miliar.

Baca juga: Seusai Ambil Uang, Wanita di Lumajang Dibacok Pria Misterius, Polisi: Bukan Pembegalan

Tiga Kecamatan Jadi Penyumbang Tunggakan Tertinggi

Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Kabid Penagihan BPRD Lumajang, Abdul Aziz, menyebut ada tiga kecamatan dengan angka tunggakan tertinggi, yakni Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.

Aziz menjelaslan angka tersebut merupakan pokok utang dan belum termasuk denda keterlambatan sebesar 1 persen setiap bulan. Artinya, total kewajiban yang harus dibayarkan wajib pajak bisa lebih besar apabila dihitung bersama sanksi administrasi.

Untuk menekan angka piutang, Pemkab Lumajang akan melakukan langkah penagihan lebih tegas dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat guna mendukung proses penertiban.

“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19 miliar, upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat,” beber Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Aziz berharap, dengan keterlibatan lintas instansi, capaian penagihan piutang PBB dapat meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga mengingatkan para wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya supaya tunggakan tidak terus bertambah setiap tahun.

Baca juga: Pemkab Lumajang Tegaskan Pasien Tetap Dilayani Meski PBI Dinonaktifkan

Imbauan serupa ditujukan kepada ASN maupun perangkat desa yang masih memiliki SPPT atau tunggakan pajak.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat segera melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, misalnya yang tercatat sebagai tanah kosong namun di lapangan sudah berdiri bangunan dengan peruntukan berbeda.

“Mohon kiranya, dengan kesadaran, segera melaporkan kepada kami untuk bisa dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved