85 PPPK Pemkab Tuban Tunggu Evaluasi, Gaji Maret 2026 Terancam Molor

PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diminta bersabar karena pencairan gaji Maret 2026 kemungkinan mengalami keterlambatan.

Istimewa
GAJI PPPK - Suasana upacara peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tuban di halaman Kantor Bupati Tuban. PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diminta bersabar karena pencairan gaji Maret 2026 kemungkinan mengalami keterlambatan, Jumat (20/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diminta bersabar karena pencairan gaji Maret 2026 kemungkinan mengalami keterlambatan.
  • Penundaan terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban terhadap 85 PPPK formasi 2025, menyusul berakhirnya masa kontrak pada 28 Februari 2026.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diminta bersabar.

Pasalnya, gaji bulan Maret 2026 besar kemungkinan mengalami keterlambatan pencairan, Jumat (20/2/2026).

Penundaan tersebut terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu hasil final evaluasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terhadap 85 PPPK formasi tahun 2025.

Evaluasi itu berkaitan dengan perpanjangan atau tidaknya kontrak kerja mereka.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, membenarkan adanya potensi penundaan pembayaran gaji tersebut.

“Njih mas, itu hanya masalah di sistem,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Sejarah Kabupaten Tuban: Pelabuhan Internasional Majapahit yang Kini Dijuluki Bumi Wali

Baca juga: Imbas Mobil Kepala Kantor Kemenag Tuban Isi Bensin BBM Bersubsidi, SPBU Disanksi 7 Hari

Evaluasi Dulu, Penggajian Menyusul

Arif menjelaskan, PPPK angkatan tahun 2025 masa kontraknya berakhir pada 28 Februari 2026. 

Karena itu, diperlukan proses evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukan perpanjangan kontrak dan penginputan ulang dalam sistem penggajian.

“Alasannya evaluasi karena kontrak berakhir 28 Februari,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi sudah final, maka proses administrasi dan penggajian akan segera diusulkan.

Pemerintah daerah memastikan hak para PPPK tetap dibayarkan setelah seluruh proses evaluasi dan administrasi dinyatakan selesai.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved