Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari Saat Arus Mudik Lebaran, Mulai 13 Maret

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Menhub Dudy Purwagandhi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat kegiatan Rakor Persiapan Angkutan Lebaran di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/2/2026) 

 

Ringkasan Berita:
  • Menhub Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026
  • Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM, pupuk, ternak, atau bantuan bencana dikecualikan dari pembatasan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Tujuan pembatasan adalah kelancaran arus mudik dan keselamatan masyarakat, mengingat volume kendaraan meningkat signifikan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026 mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang sumbu tiga ke atas. Dody menekankan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan agar para pengusaha dapat menyesuaikan jadwal pengiriman dan kendaraan dengan sumbu di bawah tiga.

“Tidak melarang, tapi kami membatasi. Jadi para pengusaha dapat menggunakan sarana transportasi dengan kendaraan yang di bawah sumbu tiga,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian serta kebijakan khusus bagi kendaraan yang mengangkut bahan bahan kebutuhan pokok. Mulai dari bahan makanan pokok, maupun BBM.

“Sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas saat periode tersebut. Itu kita kecualikan sesuai dengan surat Surat Keterangan Bebas (SKB) yang kita berikan, dan juga dikecualikan untuk angkutan-angkutan sembako,” terangnya. 

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026

Selain kelancaran dan keamanan selama masa angkutan Lebaran 2026, keselamatan masyarakat juga penting diperhatikan. Terutama karena saat masa mudik lebaran, volume kendaraan akan meningkat. 

Sedangkan angkutan besar cenderung lambat dikhawatirkan akan menimbulkan kepadatan. Selain itu juga dikhawatirkan meningkatkan potensi kecelakaan. 

“Karena yang paling penting adalah keselamatan dari saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan mudik,” pesannya.

Pemerintah memang secara rutin melarang kendaraan sumbu tiga keatas melintasi jalan tol dan arteri pada periode libur Lebaran, untuk mencegah kepadatan. Dikecualikan truk pembawa bahan pokok, BBM/BBG, pupuk, ternak, dan bantuan bencana dengan surat muatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan survei lebaran tahun 2026 akan ada pergerakan masyarakat sebanyak 143 juta masyarakat di Indonesia. Sedangkan di Jatim diprediksi akan ada pergerakan masyarakat sebesar 27,2 juta

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemkab Lumajang Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwalnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved