DPRD Jatim Beri Catatan Penting Soal Pembatasan Gadget di Sekolah

Kebijakan pembatasan gadget di lingkungan sekolah yang diterapkan di Jawa Timur, mendapat sambutan baik dari DPRD Jatim.

Istimewa
SEKOLAH - Suli Daim, anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PAN saat hadir dalam agenda dewan beberapa waktu lalu. Ia memberikan catatan penting terkait pembatasan gadget di sekolah 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jawa Timur mendukung kebijakan pembatasan gadget di sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar lebih sehat.
  • Kebijakan dinilai perlu dilengkapi petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
  • Pembatasan gadget bertujuan mengurangi distraksi, paparan konten negatif, dan kecanduan digital pada siswa.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pembatasan gadget di lingkungan sekolah yang diterapkan di Jawa Timur, mendapat sambutan baik dari DPRD Jatim.

Meskipun begitu, kebijakan ini dinilai perlu petunjuk teknis yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif. 

Secara umum, Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menyebut kebijakan tersebut baik dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.

"Mencegah paparan konten negatif serta mengurangi potensi kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan pelajar," kata Suli kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (15/4/2026). 

Kebijakan pembatasan gadget di sekolah yang berada di Jawa Timur itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. 

Aturan tersebut secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal.

Baca juga: Pembatasan Gadget di Jatim Berbuah Positif: Siswa Tak Lagi Sibuk Main HP, Interaksi Meningkat

Suli yang merupakan politisi PAN ini menganggap, kebijakan tersebut sebagai langkah progresif. 

"Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Diperlukan juknis yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," jelas Suli. 

Aspek yang dinilai perlu diperjelas dalam juknis antara lain mekanisme pembatasan di dalam kelas, pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, serta keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini di rumah. 

"Tanpa panduan teknis yang jelas, dikhawatirkan implementasi akan berbeda-beda antar sekolah dan berpotensi menimbulkan resistensi," ungkap Suli yang mantan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim 2014-2019. 

Lebih jauh, Suli menekankan bahwa pendekatan yang digunakan juga perlu bersifat edukatif, bukan semata-mata represif.

Baca juga: Resmi Berlaku, Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB Jatim Kini Dibatasi

Pembatasan gadget harus diiringi dengan literasi digital yang kuat, sehingga siswa tidak hanya dibatasi namun juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Disisi lain, kebijakan ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved