Berita Lumajang

Warga Lumajang Diminta Gunakan Speaker Dalam Saat Gelar Tadarus Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan, khususnya untuk kegiatan tadarus Al-Quran.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono ketika dikonfirmasi dalam sebuah kesempatan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lumajang melarang penggunaan speaker luar atau toa yang mengarah ke lingkungan sekitar saat tadarus Al-Quran.
  • Suara tadarus hanya diperbolehkan menggunakan mikrofon atau pengeras suara di dalam masjid/musala.
  • Sekda Agus Triyono menegaskan pengaturan ini sejalan dengan tata kelola penggunaan pengeras suara rumah ibadah dari pemerintah pusat, agar ibadah Ramadan tetap khidmat.

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan, khususnya untuk kegiatan tadarus Al-Quran.

Dalam ketentuan tersebut, tadarus tidak diperkenankan menggunakan speaker luar atau toa yang mengarah ke lingkungan sekitar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa suara tadarus diminta cukup menggunakan mikrofon atau pengeras suara yang berada di dalam masjid maupun musala.

“Ini sesuai ketentuan pemerintah pusat, diharapkan penggunaan pengeras suara untuk lingkungan dalam. Dalam hal kegiatan tadarus kami harapkan menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam ruangan masjid atau mushola,” ujar Agus ketika dihubungi pada Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Melihat Serunya Tadarus Budaya di Ponorogo, Gabungan Antara Nasionalis dan Religius

Menurut Agus kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat mengenai tata kelola penggunaan pengeras suara rumah ibadah.

Karenanya, selama Ramadan, kegiatan tadarus diharapkan tetap berjalan khidmat tanpa menggunakan speaker eksternal.

Meski ada pengaturan tersebut, Agus menyebut situasi di Lumajang selama ini tergolong kondusif. Ia mengatakan belum pernah ada laporan keberatan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara karena tingkat toleransi warga dinilai cukup tinggi.

Selain pengaturan soal pengeras suara, Pemkab Lumajang juga telah mengedarkan surat imbauan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Ramadan. Surat edaran itu berisi ajakan untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik serta menjaga sikap saling menghormati antarwarga.

“Imbauan untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik, bisa menjalankan ibadah wajib dan sunnah yang bisa mendekatkan diri kepada sang pencipta,” papar Agus.

 
 
Informasi lengkap dan menark lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved