Warung di Lamongan Jual Miras saat Ramadan, Pemilik Kena Sanksi Tipiring

Polres Lamongan menindak seorang pemilik warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan 2026.

Polres Lamongan
RAZIA MIRAS - Pamapta I Polres Lamongan, Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta personel piket Polsek Lamongan Kota mengamankan barang bukti miras di warung Jalan Papandayan, Sabtu (21/2/2026) malam pukul 22.30 WIB. Pemilik dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lamongan menindak pemilik warung di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, karena nekat menjual minuman keras saat Ramadan 2026.
  • Pemilik dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Selain memproses pemilik warung, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pengunjung dan meminta mereka meninggalkan lokasi.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menindak seorang pemilik warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan 2026.

Pemilik dikenai sanksi tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan warung miras di di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut diniliai warga cukup meresahkan.

Juga telah dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Sabtu (21/2/2026) malam pukul 22.30 WIB.

Laporan masyarakat itu langsung direspons Pamapta I Polres Lamongan, Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta personel piket Polsek Lamongan Kota.

Tim gabungan mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait aktivitas penjualan miras di bulan Ramadan.

Petugas mendapati warung tersebut menjual miras dan mendapati beberapa pengunjung yang menenggak miras dan petugas langsung melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pengecekan, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Pemilik warung kota proses dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lucky.

Baca juga: Mobil Sedan Oleng hingga Tabrak Pohon di Solokuro Lamongan, Dua Penumpang Tewas

Baca juga: Banjir 3 Bulan di Lamongan Belum Surut, BNPB Siapkan Tambahan Mobile Pump Berkapasitas Besar

Pengunjung Kedapatan Minum Miras

Polisi juga memberikan pembinaan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat tersebut.

Para pengunjung diminta meninggalkan warung.

Kepada pada pengunjung diimbau tidak mengulang kembali sekaligus turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.

Kepada masyarakat, polisi mengimbau agar tetap tanggap terhadap lingkungan masing-masing dan segera melapor ke polisi jika mendapati tindakan yang mengganggu Kamtibmas.

"Jangan ragub untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam," tandasnya.

Lucky memastikan laporan yang masuk call center 110 pasti tindak lanjuti.

Polisi berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Lamongan. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved