Warung di Lamongan Jual Miras saat Ramadan, Pemilik Kena Sanksi Tipiring
Polres Lamongan menindak seorang pemilik warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan 2026.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ringkasan Berita:
- Polres Lamongan menindak pemilik warung di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, karena nekat menjual minuman keras saat Ramadan 2026.
- Pemilik dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selain memproses pemilik warung, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pengunjung dan meminta mereka meninggalkan lokasi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menindak seorang pemilik warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan 2026.
Pemilik dikenai sanksi tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan warung miras di di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut diniliai warga cukup meresahkan.
Juga telah dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Sabtu (21/2/2026) malam pukul 22.30 WIB.
Laporan masyarakat itu langsung direspons Pamapta I Polres Lamongan, Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta personel piket Polsek Lamongan Kota.
Tim gabungan mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait aktivitas penjualan miras di bulan Ramadan.
Petugas mendapati warung tersebut menjual miras dan mendapati beberapa pengunjung yang menenggak miras dan petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Pemilik warung kota proses dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lucky.
Baca juga: Mobil Sedan Oleng hingga Tabrak Pohon di Solokuro Lamongan, Dua Penumpang Tewas
Baca juga: Banjir 3 Bulan di Lamongan Belum Surut, BNPB Siapkan Tambahan Mobile Pump Berkapasitas Besar
Pengunjung Kedapatan Minum Miras
Polisi juga memberikan pembinaan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat tersebut.
Para pengunjung diminta meninggalkan warung.
Kepada pada pengunjung diimbau tidak mengulang kembali sekaligus turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.
Kepada masyarakat, polisi mengimbau agar tetap tanggap terhadap lingkungan masing-masing dan segera melapor ke polisi jika mendapati tindakan yang mengganggu Kamtibmas.
"Jangan ragub untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam," tandasnya.
Lucky memastikan laporan yang masuk call center 110 pasti tindak lanjuti.
Polisi berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Lamongan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Polres Lamongan
minuman keras
miras
Ramadan 2026
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Lamongan
| Tiap Hari Jalan Kaki Dagang Arang dan Bertani, Mbah Siti Akhirnya Bisa Naik Haji setelah Punya Tanah |
|
|---|
| Sosok Mohammad Boroujerdi, Dubes Iran Datangi Bayi di Riau yang Dinamai Ali Khamenei, Merasa Bangga |
|
|---|
| Suami Nikah Diam-diam usai Izin Melaut, Sartika Hancur Lihat Kondisi Anaknya, Mertua Dukung Pelakor |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Senilai Rp 18 Miliar, Kini Kena OTT KPK |
|
|---|
| Ribuan Pelari Siap Ramaikan Suroboyo 10K, Surabaya Tawarkan Race di Rute Ikonik Pusat Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polres-Lamongan-razia-miras-di-Bulan-Ramadan-2026.jpg)