Bupati Rio Sentil Sedikitnya Anggota DPRD yang Ikut Rapat Paripurna Penghapusan 22 Perda

Bupati sempat menyentil anggota DPRD yang sedikit mengikuti jalannya rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Izi Hartono
PARIPURNA - Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menandatangani persetujuan dan penetapan empat Raperda saat rapat paripurna DPRD Situbondo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM - DPRD Situbondo akhirnya menyetujui penghapusan sebanyak 22 Peraturan Daerah (Perda), Senin (23/02/2026).

Penghapusan puluhan Perda disahkan setelah enam fraksi menyampaikan pandangan akhirnya (PA) dan menyetujui saat rapat paripurna DPRD Situbondo.

Baca juga: 9 Eselon 2 Pemkab Ponorogo Bisa Ikut Seleksi Sekda, Bunda Lisdyarita Ungkap Sosok yang Pas

Namun, pada saat Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan tanggapan PA Fraksi DPRD, ia sempat menyentil anggota DPRD yang sedikit mengikuti jalannya rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

Bahkan, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Perda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), penghapusan 22 Perda, penghapusan Radio Suara Situbondo, dan Perda lingkungan, hanya telihat belasan anggatan dewan yang mengikuti hingga rapat paripurna berakhir

Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, penghapusan 22 Perda tersebut karena sudah kontektual lagi.

"Saya kira hanya out of audit aja," ujarnya.

Saat ditanya terkait anggota yang sedikit mengikuti jalannya rapat paripurna, Bupati Rio mengatakan, karena pihak eksekutif yang datang dan mengikuti paripurna cukup banyak.

"Ya itu statement saya tadi," katanya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut ada empat pembahasan Raperda.

Di antaranya Perda Badan Usaha Milik Desa, pencabutan 22 Perda, dan pembubaran PT Radio Suara Situbondo serta Perda penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.

"Tiga Raperda itu inisiatif DPRD dan satu Perda usulan Bupati," kata Mahbub Junaidi.

Menanggapi pernyataan Bupati terkait anggota DPRD yang jumlahnya sedikit mengikuti paripurna, politisi PKB ini menjelaskan.

Menurutnya, jika dilihat dari sisi kehadiran sesuai daftar hadir anggota DPRD, hal itu sebenarnya sudah sesuai korum.

"Artinya tidak ada masalah secara yuridis, karena persyaratan formilnya terpenuhi paripurna ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved