Perda Penataan Desa Situbondo Telah Ditetapkan, Desa Besuki Akan Diubah Jadi Kelurahan

Perda penataan desa juga sudah diatur tentang pembentukan desa baru, pemekaran, ataupun penggabungan kawasan.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Izi Hartono
DITUNJUKKAN - Dua Perda yang ditetapkan dan telah ditandatangani saat ditunjukkan oleh Bupati dan Ketua DPRD Situbondo saat sidang paripurna. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan Pemkab Situbondo, akhirnya ditetapkan difinitif pada Kamis (21/05/2026).

Perda tentang penataan desa dan kawasan tanpa rokok ditetapkan melalui sidang paripurna, setelah enam fraksi menyetujuinya.

Baca juga: Sempat Disandera Israel, WNI Ponorogo Dikabarkan Sudah Bebas, Keluarga Masih Pantau Kepulangan

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, pihaknya telah membicarakan Desa Besuki akan dirubah jadi kelurahan dan Desa Adat Sukorejo.

Syarat perubahan tersebut, kata Mas Rio, jumlah penduduknya harus mencapai sebanyak 8.000 orang dan adanya karakteristik perkotaan serta layanan barang jasa cukup bagus atau besar.

"Ya kita lihat lah, kota-kota itu bagaimana sih. Dan Besuki layak sekali, itu bukan desa dan harus menjadi kelurahan," ujarnya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Situbondo.

Terkait desa adat tersebut, Mas Rio menjelaskan, sudah ada pembicaraan serius.

Bahkan, pada saat sowan kepada Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah, KHR Azaim, berharap disetujui menjadi desa adat.

"Itu sudah disampaikan ke provinsi, dan waktu itu ada Mbak Zeiniye. Kita juga menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskannya," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, ada dua Raperda yang telah disepakati bersama dalam persetujuan.

"Raperda penataan desa itu inisiatif komisi 1 DPRD dan Raperda Kawasan Tanpa Roko itu usulan Pemkab yang diprakarsai Dinas Kesehatan. Dan dua-duanya telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda difinitif," kata Mahbub.

Politisi PKB ini menjelaskan, di Perda penataan desa juga sudah diatur tentang pembentukan desa baru, pemekaran, ataupun penggabungan sebagian kawasan desa dengan desa lain.

"Bahkan perubahan desa menjadi kelurahan," ujarnya.

Mahbub menegaskan, selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda, pihaknya tidak mempermasalahkan dan mempersilakannya.

"Ya kami mendukung, tapi yang penting sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, kalau desa itu dijadikan kelurahan. Karena itu ada persyaratan yang cukup teknis, selain berdasarkan musyawarah desa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved