Baru Dua Hari Menikah, Pasangan Suami Istri Residivis Diringkus Polisi

Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian langsung dinaiki berdua dan dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
PASUTRI - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo (tengah), Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali (kiri sendiri, kemeja putih), Wakapolres Ponorogo Kompol Try (kanan kapolres) dan Paur Humas Pilres Ponorogo, Iptu Yayun Sriwiningrum (kanan sendiri) menunjukkan barang bukti curanmor pasutri. Pasutri asal Ponorogo, Jatim MRA (23) dan AS (26) belum mencicipi madu pernikahan sudah keburu ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo. 
Ringkasan Berita:
  1. Pasutri MRA dan AS ditangkap dua hari setelah menikah.
  2.  Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
  3. Sepeda motor Scoopy dicuri untuk biaya pernikahan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pasutri asal Ponorogo, Jatim, MRA (23) dan AS (26) belum mencicipi madu pernikahan sudah keburu ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Mereka berdua ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Alasannya butuh uang untuk biaya pernikahan.

“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Rabu (25/2/2026).

AKBP Andin menerangkan MRA dan SA merupakan residivis.

Baca juga: Maling Motor Bikin Onar di Surabaya, Pelaku TerKadang Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

MRA residivis pencurian sepeda motor. 

Sedangkan SA merupakan residivis narkoba.

“Mereka kenal di penjara dan berpacaran. Pasca keluar dari penjara merencanakan untuk menikah. Namun terbentur biaya. Akhirnya malah kerja sama mencuri sepeda motor,” katanya.

Modusnya, jelas dia, MRA dan SA keliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran.

Setelah mendapat sasaran, maka pelaku MRA yang melakukan pencurian dengan memakai kunci T.

Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian langsung dinaiki berdua dan dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Motor Scoopy berpelat nomor AE 3648 TK milik Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, yang diparkir di halaman rumahnya, Sabtu (24/1/2026) silam.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo dengan kerugian materiil Rp15.000.000. Selanjutnya tim Resmob melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa dari pendalaman, pelaku curanmor MRA dan AS mencuri untuk biaya sehari-hari.

“Mereka keluar penjara mencuri untuk biaya menikah. Kami tangkap di rumah keluarga istrinya di Jetis,” pungkas jebolan Jatanras Polda Jatim ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved