ASN Ponorogo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Pemkab Keluarkan Surat Edaran

ASN Pemkab Ponorogo dilarang menggunakan LPG 3 kg. Pemkab mengeluarkan surat edaran resmi.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
SURAT EDARAN - Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho menjelaskan surat edaran larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram, Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengeluarkan surat edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggunakan LPG 3 kg.

SE tersebut bernomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026. SE tersebut dikeluarkan pada 12 Februari 2026 dengan ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto.

Dalam SE tersebut berisi:

a. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Data Mineral Nomor : 37/K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran;

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral omor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran.

2. Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kilogram agar tepat sasaran sesuai ketentuan, maka dihimbau kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Ponorogo agar tidak menggunakan LPG tabung 3 Kilogram dan wajib beralih menggunakan LPG Non Subsidi.

3. Demi tercapainya pelaksanaan yang efektif dan efisien, diharapkan Saudara segera menindaklanjuti serta mengoptimalkan pelaksanaannya pada lingkungan masing-masing.

Baca juga: Curi Pikap Bermuatan 3,5 Ton Gabah, Mantan Pekerja di Ponorogo Diciduk Polisi 

“Jadi surat edaran untuk ASN larangan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, memang menjadi sebuah wujud dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, Kamis (26/2/2026).

Menjelang Ramadan atau Lebaran permintaan masyarakat untuk LPG meningkat. Karena aktivitas kemasyarakatan meningkat.

“Hal ini perlu disikapi Pemkab ponorogo untuk membuat sebuah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan. Dan kami keluarkan SE,” kata Rizky.

Baca juga: Hindari Kucing Lewat, Mobil Terperosok ke Hutan Jati di Ponorogo, Sopir Syok

Alasan SE Larangan ASN Pakai LPG 3 Kg

SE dikeluarkan untuk menjaga kestabilan harga. Selain itu agar tepat sasaran. 

Diketahui LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Dimana sudah ada ketentuannya yang berhak menggunakan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved