Seleksi Sekda Ponorogo Masih Minim Pendaftar, DPRD Jatim Angkat Bicara
Kursi Sekda harus segera terisi. Lantaran berpengaruh terhadap pembangunan serta program Plt Bupati Ponorogo yang sudah direncanakan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD Jatim dari dapil 9 (Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Trenggalek), Ibnu Alfandy Yusuf berbicara tentang sepinya peminat yang mendaftar seleksi terbuka (selter) Sekda Ponorogo.
Padahal sudah diperpanjang dan akan ditutup pada Jumat (27/2/2026) besok. “Saya berempati, karena sejauh ini belum ada yang mendaftar,” ungkap Ibnu Alfandy Yusuf, Kamis (26/2/2026).
Pun sebenarnya ada 9 eselon 2 Pemkab Ponorogo yang bisa mendaftar seleksi sekda. Hanya saja hingga kini, berkas mereka pun belum masuk ke panitia seleksi.
“Harapan saya salah satu anggota DPRD Jatim dan perwakilan dapil 9, asli saya Ponorogo, besar harapan saya ada yang ikut seleksi sekda,” katanya.
Baca juga: H-2 Penutupan, Kursi Sekda Ponorogo Masih Sepi Peminat: Baru 3 Pejabat Eselon II yang Intip Syarat
Menurutnya, kursi Sekda harus segera terisi.
Lantaran berpengaruh terhadap pembangunan serta program Plt Bupati Ponorogo yang sudah direncanakan.
“Kalau ada ASN Ponorogo yang daftar Sekda tentu lebih baik. Karena pasti mempunyai kecintaan terhadap tanah kelahiran,” tegas kader PKB ini.
Dia pun menaruh harapan besar bagi yang terpilih. Baik itu nanti dari internal Pemkab Ponorogo maupun luar.
“Semoga yang jadi sekda akan mempunyai performa yang maksimal. Perkembangan pembangunan di Ponorogo juga bagus. Harus mempunyai track record yang konkret juga,” pungkasnya.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang ingin mendaftar sebagai Sekda Ponorogo adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan memiliki pendidikan Magister (S2).
Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan. Memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b).
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif pada 2 (dua) Perangkat Daerah yang berbeda. Mempunyai sertifikat pelatihan kepemimpinan.
| Menantu Gelapkan Uang Mertua Hasil Jual Kopi Rp4,7 M, Pembeli Bayar Lunas Dibilang Ngutang |
|
|---|
| Protes Rumput Ketinggian hingga Wasit Ditolak UEFA, Barcelona Optimis Buru Keajaiban |
|
|---|
| Daftar Tanggal Merah Kalender Mei 2026, Ada Jatah 3 Long Weekend |
|
|---|
| Agoda Sebut Gen Z Indonesia Lebih Senang Pilih Liburan Singkat, Wisata Domestik Jadi Favorit |
|
|---|
| Terlindas Truk Kontainer di Jalan Raya Mojosari-Pacet, Pengendara Motor Perempuan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Jatim-dari-dapil-9-Ibnu-Alfandy-Yusuf-Ponorogo.jpg)