Beda Hari WFH, DPRD Jatim Nilai Pemprov Tak Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Keputusan Pemprov Jawa Timur yang menetapkan hari Rabu untuk Work From Home (WFH) ASN dikritisi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
NGOBROL BARENG DEWAN - Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri saat hadir dalam Podcast Ngobrol Bareng Dewan di Studio TribunJatim Network di Malang, belum lama ini.  
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jatim meminta Pemprov menyesuaikan kebijakan WFH dengan pemerintah pusat.
  • Perbedaan hari WFH dinilai menunjukkan tidak sinkronnya kebijakan.
  • WFH hari Rabu dianggap berpotensi mengganggu ritme kerja ASN.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan work from home (WFH) ASN yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu menuai kritik dari DPRD Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri meminta Pemprov segera mengikuti edaran dari pemerintah pusat yang telah memilih hari Jumat untuk WFH

Keputusan Pemprov sebelumnya memang ditetapkan sebelum edaran resmi keluar dari pemerintah pusat.

Kebijakan Pemprov itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN.

Baca juga: Kebijakan WFH Belum Berlaku di Tuban, Pemkab Tuban Masih Kerja Normal

Kebijakan Berbeda Dinilai Tak Sinkron

Sementara pemerintah pusat mengumumkan terkait WFH setiap hari Jumat pada Selasa (31/3/2026) malam. Kebijakan WFH bagi ASN tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Saifudin meminta Pemprov segera menyesuaikan aturan WFH.

Baca juga: Bupati Mas Ipin Ngaku Rancang Skema WFH ASN Trenggalek, Targetkan Efisiensi APBD hingga 20 Persen

"Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Saifudin saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (1/4/2026). 

Ia menegaskan, dalam konteks kebijakan strategis seperti efisiensi energi, pemerintah daerah sedianya patuh dan selaras dengan arahan pemerintah pusat. Perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah dinilai justru menunjukkan tidak adanya harmonisasi kebijakan.

WFH Rabu Dinilai Ganggu Ritme Kerja

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini memandang bahwa pemilihan hari Rabu sebagai WFH juga tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas. Sebab, Rabu berada di tengah siklus kerja. 

Ia khawatir, jika dipaksakan maka berpotensi mengganggu ritme kerja ASN. "Gubernur harus berani mencabut SE dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai," jelas Ketua DPC PDIP Batu ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved