DPL Lamongan Minta Kepsek & Pengelola Yayasan Waspadai Broker Revitalisasi Sekolah

Ada oknum yang mendatangi sekolah maupun yayasan dengan dengan mengajukan bantuan revitalisasi.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
WASPADA - Dewan Pendidikan Lamongan (DPL) meminta seluruh elemen masyarakat, terutama kepala sekolah dan pengelola yayasan, meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya oknum yang mengaku bisa mengurus bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pendidikan Lamongan (DPL) meminta seluruh elemen masyarakat, terutama kepala sekolah dan pengelola yayasan, meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya oknum yang mengaku bisa mengurus bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Muncul oknum yang mengaku bisa mengurus bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Lamongan.

Sejumlah orang disebut mulai bergerak mencari keuntungan dari program bantuan revitalisasi sekolah, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Jalan Ring Road Tuban Rawan Kecelakaan, Sudah 8 Insiden Sejak Januari 2026, 2 Korban Meninggal

Informasi ini membuat Dewan Pendidikan Lamongan (DPL) meminta seluruh elemen masyarakat, terutama kepala sekolah dan pengelola yayasan, meningkatkan kewaspadaan.

Anggota DPL, Muhammad Nur Ali Zulfikar mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada oknum yang mendatangi sekolah maupun yayasan dengan mengaku sebagai pihak yang memiliki akses untuk membawa dan mengajukan bantuan revitalisasi.

Dalam aksinya, oknum tersebut disebut menawarkan bantuan kepada sekolah dengan iming-iming proposal revitalisasi bisa diprioritaskan atau dipastikan lolos.

Namun, di balik itu mereka meminta kompensasi berupa fee atau sejumlah uang dari pihak sekolah, ketika bantuan nanti sudah cair.

"Sudah ada informasi yang masuk ke kami. Ada orang-orang yang mulai bergerak mengatasnamakan bisa membawa dan mengajukan bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026, kemudian di belakang meminta fee," kata Ali kepada TribunJatim.com, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pola semacam itu berpotensi merugikan sekolah maupun yayasan.

Tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, praktik tersebut juga dikhawatirkan memunculkan persepsi yang salah bahwa bantuan pemerintah hanya bisa diperoleh jika melalui perantara.

Padahal, Ali menegaskan, bahwa proses pengajuan bantuan revitalisasi sekolah memiliki mekanisme dan jalur resmi.

Setiap sekolah dapat dan berhak mengusulkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa harus menggunakan jasa pihak tertentu.

"Jangan sampai ada kepala sekolah atau yayasan yang percaya begitu saja. Bantuan revitalisasi tidak ditentukan oleh siapa yang mengantar proposal atau siapa yang mengaku dekat dengan pihak tertentu," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa biasanya para broker tersebut memanfaatkan minimnya informasi di lapangan.

Mereka datang dengan membawa janji, menyebut memiliki jaringan, bahkan mengaku dekat dengan instansi tertentu agar sekolah percaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved