Bayar PBB Makin Mudah, Warga Bondowoso Bisa Cek Tagihan Lewat e-SPPT

Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025 mencapai sekitar 71 persen dari total target Rp17,37 miliar.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
PBB - Sejumlah Kades di Kecamatan Curahdami saat mencoba e-SPPT atau web pembayaran pajak secara online saat acara Monev PBB di Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi PBB Bondowoso 2025 mencapai sekitar 71 persen dari target Rp17,37 miliar.
  • Pemkab meluncurkan e-SPPT pada 2026 untuk memudahkan wajib pajak cek tagihan dan bayar via QRIS.
  • Digitalisasi ini bertujuan menekan kebocoran pajak akibat sistem setoran manual yang tidak transparan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025 mencapai sekitar 71 persen dari total target Rp17,37 miliar.

Untuk meningkatkan capaian tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) kini mempermudah pembayaran menggunakan elektronik SPPT.

Menurut Asisten 3 Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat ini PAD merupakan salah satu sumber pendanaan di tengah efisiensi. Karena itu berbagai cara untuk mempermudah wajib pajak membayar dilakukan.

Melalui e-SPPT ini wajib pajak tinggal membuka link saja, membuka link atau portal pajak Bondowoso. Dia sudah bisa mengetahui berapa nominal pajak yang harus dia bayar terkait dengan pajak PBB-P2.

Termasuk juga tanggungan-tanggungan mereka yang masih belum terbayar, di situ juga akan tercantum. Selanjutnya, mereka bisa membayar melalui melalui QRIS.

"Pertama kalinya diterapkan di tahun 2026 ini," ujarnya di tengah Monev PBB di Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Tumpahan Solar Bikin Celaka, 6 Pengendara di Bondowoso Jatuh dalam 1 Jam

Ia menjelaskan ini juga merupakan upaya menekan kebocoran pajak. Salah satu contoh ada beberapa wajib pajak yang sebetulnya dia sudah bayar tapi ternyata tidak tersetor ke kas daerah.

Sebetulnya ini ada dua kemungkinan. Bisa jadi memang tidak disetor oleh pemungut atau disetor tapi dengan cara setor gelondongan.

Setor gelondongan itu biasanya pemungut atau desa setor ke kecamatan, misalnya Rp10 juta. Ini tanpa melampirkan NOP-nya dan itu hanya direct saja. Sehingga ada kemungkinan yang belum bayar justru terbayar, yang sudah bayar malah justru tidak terbayar.

"Dengan cara pembayaran seperti ini insyaallah tidak ada lagi wajib pajak yang dirugikan nantinya," jelasnya.

Baca juga: Sidoarjo Terapkan Teknologi QRIS Tap: Bayar Pajak dan Retribusi Kini Cukup Tempel Ponsel

Dia menjelaskan untuk yang tahun 2025 capaiannya itu sekitar kemarin itu 70 persen lebih dari total.

"Kalau untuk pajaknya itu sekitar 17 miliar lebih," jelasnya.

Selain membuat pembayaran elektronik, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi lebih awal.

"Agar nantinya harapannya itu realisasi PAD kita untuk tahun ini bisa meningkat dibandingkan dengan tahun kemarin," pungkasnya.

Di Kecamatan Curahdami terdapat 12 desa, dengan capaian pajak lunas di 11 desa atau 91,9 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved