2 Warga Bondowoso Ditangkap, Timbun Pertalite Lebih dari 1 Ton, Modus Barcode Terungkap

Polres Bondowoso mengamankan 1 ton 15 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
BBM - Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono saat menunjukkan sejumlah barang bukti jirigem berisi BBM Subsidi jenis Pertalite, saat pers release di Mako Polres setempat pada Jum'at (17/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menyita total 1 ton 15 liter Pertalite dari dua tersangka.
  • Modus menggunakan barcode untuk membeli BBM subsidi berulang kali.
  • BBM dijual kembali ke Pertamini dan kios dengan harga hingga Rp15 ribu per liter.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Bondowoso dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 ton.

Diduga, BBM bersubsidi ini akan dijual kembali oleh dua orang tersangka berinisial MAM dan M, yang merupakan warga Bondowoso.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus membeli berulang kali menggunakan barcode.

Para tersangka kemudian menyedot BBM tersebut dan memasukkannya ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Baca juga: Residivis Tak Kapok, Polisi Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Dua Lokasi

Modus Gunakan Barcode Berulang

Secara rinci, tersangka MAM diamankan bersama 175 liter, sedangkan M menyedot BBM dengan total 840 liter.

"Kalau keduanya ditotal menjadi 1 ton 15 liter," jelas Wawan.

Baca juga: Rekomendasi Motor Matic 125 cc: Yamaha Fazzio Hybrid Irit BBM dan Akselerasi Responsif

BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali sesuai permintaan pembeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter.

Penjualan dilakukan ke Pertamini maupun kios-kios di wilayah Bondowoso.

Dijual ke Pertamini dan Kios

“Untuk penjualan sesuai permintaan pembeli, ada yang dijual di Pertamini dan juga di kios-kios,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ia menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU.

Polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan.

Selain BBM subsidi jenis Pertalite, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, yaitu minibus merek Suzuki dengan nomor polisi ST 100 SP dan satu pikap warna putih merek Suzuki dengan nomor polisi AEV 415 P.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved