Residivis Tak Kapok, Polisi Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Dua Lokasi
Praktik penimbunan solar subsidi terjadi di wilayah Gresik utara. Polres Gresik membongkar penimbunan solar di wilayah Panceng dan Ujungpangkah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kasus: Penimbunan BBM jenis solar subsidi.
- Lokasi: Ujungpangkah dan Panceng, Kabupaten Gresik.
- Barang Bukti: 17.000 liter solar, 19 tangki air, dan mesin pompa.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Praktik penimbunan solar subsidi terjadi di wilayah Gresik utara.
Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar di wilayah Panceng dan Ujungpangkah.
Pengungkapan bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Satrekrim Polres Gresik mendapatkan informasi di salah satu gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar subsidi, kemudain petugas melakukan pengecekan dan mendapati adanya penimbunan BBM solar subsidi berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang di tampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Update Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Agus ASN Dinas PMD Gresik Akhirnya Bernyanyi
Penggerebekan di Ujungpangkah dan Panceng
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan pengembangan Anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar lagi yang berada ditempat lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan jumlah kurang lebih 8.000 liter yang ditampung menggunakan 9 tangki air dengan kapasitas 1.000 Liter.
"Tersangka sudah kami amankan, inisial ZA berusia 46 tahun warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (16/4/2026).
Barang bukti yang kami amankan, 19 buah tangki air dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi kurang lebih 17.000 liter bahan bakar minyak jenis solar. Dua unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla. Tiga unit mesin pompa air. 30 meter selang plastic.
Disinggung mengenai darimana saja solar subsidi tersebut didapatkan, Kapolres mengatakan masih dilakukan pendalaman, termasuk dijual kemana saja.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman yang ada tidak hanya satu tempat, masih kami dalami," kata Kapolres.
Baca juga: PKL di Alun-alun Gresik Pasrah dengan Kenaikan Harga Plastik, Harap Pemerintah Turun tangan
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menambahkan, tersangka ZA ini merupakan residivis penimbunan solar subsidi.
"Tersangka residivis kasus yang sama, baru keluar bulan Desember 2025," kata dia.
Tersangka ZA dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan Denda paling banyak Rp 60 miliar.
| Menjaga Tradisi di Lereng Wilis, Ritual Siraman Sedudo Nganjuk yang Terus Hidup Melintasi Zaman |
|
|---|
| Atasi Krisis Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT RWM Ubah Limbah Jadi Ekonomi Produktif |
|
|---|
| Soal Temuan Kokain di Perairan Sumenep Seberat 27,8 Kg, Kapolda Jatim: Anggota Jangan Main-main |
|
|---|
| Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Mutasi Pejabat di Surabaya Berbasis Kinerja, Bukan Like and Dislike |
|
|---|
| Alasan Pemkot Surabaya Belum Bayar Tagihan Incinerator Rp104 Miliar, Eri Cahyadi: Ini Uang Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Gresik-AKBP-Ramadhan-Nasution-saat-menunjukkan.jpg)