Haji 2026
16 ASN Ponorogo Ajukan Cuti Haji, Mayoritas Guru dan Nakes, Gaji Tetap Dibayar tapi Tanpa TPP
Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- 16 ASN Ponorogo mengajukan cuti haji selama 40–45 hari kerja.
- Gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan, tetapi TPP tidak diberikan.
- Mayoritas ASN yang cuti berasal dari kalangan guru.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji.
Walaupun cuti, secara aturan mereka mendapatkan gaji bulanan. Terutama gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diterima setiap bulannya.
Kecuali tunjangan penghasilan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak diberikan.
“Kalau TPP tidak dapat karena berdasarkan laporan kinerja,” ungkap Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusumaputri, Jumat (24/3/2026).
Dia menjelaskan 16 ASN mengajukan cuti selama 40-45 hari kerja. Walaupun secara aturan cuti besar untuk ibadah haji bisa sampai 3 bulan.
Baca juga: Jamaah Haji Ponorogo Pasang Penanda Unik di Koper dari Rajutan hingga Bola Tenis
Mayoritas Berasal dari Guru
“Rata-rata cuma 40 sampai 45 hari cuti, padahal secara aturan boleh sebenarnya mengajukan cuti 3 bulan,” kata Denik saat dikonfirmasi.
16 ASN itu ada dari guru, tenaga kesehatan hingga teknis, mereka rata-rata mengajukan cuti bertepatan dengan tanggal keberangkatan 26 April mendatang.
“Rata-rata guru sih. Ada 50 persen dari ASN yang mengajukan cuti adalah guru. Sesuai dengan aplikasi Si Imut,” terang Denik kepada Tribunjatim.com.
Baca juga: Tunggu 14 Tahun, Wiwik Penjual Ikan Keliling Akhirnya Naik Haji Bareng Suami, Perjuangan Terbayar
Denik menjelaskan bahwa ASN yang ingin cuti wajib mengantongi surat keterangan berhaji dari Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo.
Merujuk tahun-tahun sebelumnya mendekati keberangkatan jumlah pengajuan bakal meningkat.
“Tahun lalu ada sekitar 27 PNS yang cuti berhaji, kami sebenarnya berharap segera diajukan minimal dua minggu sebelum cuti agar bisa dikondisikan penggantinya,” terangnya.
Pesan Pemkab untuk Jamaah Haji
Denik menyatakan, bahwa tidak semua ASN bisa mengajukan cuti besar Haji.Terdapat ketentuan khusus, salah satunya hanya dapat diambil lima tahun sekali. Cuti besar juga bakal menghapus cuti tahunan yang menjadi hak pegawai.
Kendati cuti, mereka tetap mendapatkan gaji. Terutama gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diterima setiap bulannya.
Beberapa waktu lalu, Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto menyampaikan pesan khusus agar seluruh jemaah menjaga kesehatan serta meningkatkan doa, di tengah situasi konflik di Timur Tengah yang terus menjadi perhatian.
“Pesan ibu Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita jemaah dimudahkan kelancaran keselamatan dan mabrur. Ditengah eskalasi Timur Tengah tetap ikuti arahan pemerinrah,” pungkas Ugin—sapaan akrab—Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto
cuti haji
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemkab Ponorogo
Berita Ponorogo hari ini
Sekda Ponorogo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Agus Sugiarto
| Pemkab Angkat Bicara soal 47 ASN di Situbondo Ajukan Cuti Besar untuk Berangkat Haji |
|
|---|
| Jamaah Haji Ponorogo Pasang Penanda Unik di Koper dari Rajutan hingga Bola Tenis |
|
|---|
| Jumlah Berkurang, 1.198 Jemaah Haji Kabupaten Kediri 2026 Dipastikan Siap Terbang |
|
|---|
| 1.267 CJH Jombang Berangkat ke Tanah Suci Mei, Puluhan ASN Sudah Ajukan Cuti Haji |
|
|---|
| Puluhan ASN Kemenag Jombang Berangkat Haji, 7 Orang Emban Tugas Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jemaah-haji-ponorogo-16-asn-cuti-haji.jpg)