Kasus Minyakita di Jatim, Perusahaan Sebut Oknum Karyawan Langgar SOP

Manajemen PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kecurangan pengemasan minyak goreng merek Minyakita

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
BARANG BUKTI PENYELIDIKAN KASUS YANG DITANGANI POLDA JATIM - Barang bukti Minyakita yang sudah dikemas hasil sitaan penyidik Anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, saat konferensi pers di gudang, kawasan Jalan Raya Sawunggaling Tritan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT ABIM menyebut kecurangan dipicu human error oknum karyawan.
  • Polda Jatim menemukan takaran minyak tidak sesuai label kemasan.
  • Kasus ini sudah berlangsung hingga dua tahun dengan omzet puluhan juta.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manajemen PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kecurangan pengemasan minyak goreng merek Minyakita yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. 

Pihak manajemen PT. Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) menyampaikan klarifikasi atas kasus yang sedang diselidiki oleh Anggota Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Minggu (19/4/2026). 

Manajer Marketing Pemasaran PT. Aku Bisa Indonesia Maju, Walidah Fauziyah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi karena kasus ini. 

Ia menerangkan bahwa kasus tersebut dipicu karena ulah salah satu karyawan yang memanipulasi dan mempermainkan takaran pengisian minyak pada proses pengemasan.

Karyawan yang dimaksud berinisial G yang bertugas sebagai koordinator karyawan bagian pengemasan pasokan minyak yang siap dijual kepada masyarakat. 

Baca juga: Jatim Terpopuler: Harga MinyaKita Rp22 Ribu hingga 19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Rp707 Juta

Human Error Jadi Penyebab

Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit dan evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan beberapa waktu lalu, menyusul adanya proses penyelidikan pihak Kepolisian. 

"Ada indikasi kesalahan oleh oknum tertentu dari internal kami ini yang melakukan tindakan tersebut yang tidak sesuai dengan standar SOP, melakukan pekerjaan sehingga terjadi keteledoran sehingga menimbulkan kegaduhan selama ini," ujarnya saat ditemui awak media di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Jumat (24/4/2026). 

Sehingga, menurut Walidah, kesalahan dalam pengukuran jumlah minyak pada setiap kemasan yang akhirnya berperkara di pihak Kepolisian, merupakan kesalahan teknis.

Dan kesalahan teknis tersebut sudah ditemukan penyebabnya yakni kesalahan manusia (human error) dari seorang oknum karyawan internal perusahaan pada bagian pengemasan. 

Artinya, permasalahan tersebut bukan disebabkan karena perintah langsung pihak pimpinan perusahaan secara tertulis atau lisan dengan tujuan tertentu. 

"Memang selama ini untuk produksi kami memang kurang terlalu mengawasi anak buah kami nggih. Maksudnya itu keteledoran dari kami tim manajemen seperti itu. Sehingga anak buah kami misalnya tim dari internal itu bisa melakukan tindakan yang tanpa sepengetahuan dari manajemen seperti itu," jelasnya. 

Bahkan, Walidah mengatakan perusahaannya tidak bermasalah dari aspek legal standing dalam memproduksi minyak kemasan untuk dipasarkan kepada masyarakat umum. 

Karena, perusahaan memiliki seluruh surat perizinan untuk beroperasi sebagai perusahaan yang memproduksi minyak goreng kemasan tersebut. 

"PT. Aku Bisa Indonesia Maju memiliki izin-izin dan semua dokumen untuk re-packing kita sudah lengkap. Misalnya dari untuk penunjukan NIB ataupun halal, BPOM, SNI, semuanya kita sudah lengkap. Saya tunjukkan satu-satu ya," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved