Tak Bayar Gaji Sejak Agustus 2025, PT API Diberi Waktu 60 Hari Lunasi Hak Mantan Karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran)
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Tulungagung memediasi tiga mantan pekerja PT API yang mengadukan tunggakan gaji, THR, uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2025.
- Perusahaan diberi waktu maksimal 60 hari atau hingga 9 Juli 2026 untuk melunasi hak pekerja
- Disnakertrans bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan mengawal proses pembayaran dan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran), Rabu (6/5/2026).
Ketiga orang itu sebelumnya mengadukan PT API karena tidak membayar gaji sejak Agustus 2025.
Selain itu para pekerja ini juga menuntut hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayar perusahaan.
“Hari ini mediasi pertama mengenai gaji yang tertunggak. Meliputi gaji pokok, THR, uang makan dan BPJS (Ketenagakerjaan),” jelas Suciati (28) salah satu pengadu.
Baca juga: Yoga Ajudan Bupati Nonaktif Tulungagung yang Jadi Juru Tagih Tetap Terima Gaji Meski Ditahan KPK
Suciati mengaku diminta menunggu paling lama 60 hari ke depan.
Jika masih tidak dibayarkan juga, maka akan masuk ke proses selanjutnya.
Ia memperkirakan, jumlah tunggakan gaji 3 pelapor ini sekitar Rp 36 juta.
“Pihak perusahaan beralasan krisis keuangan sehingga tidak ada dana untuk membayar. Kami dijanjikan akan dibayar,” tambahnya.
Sebenarnya ada banyak pekerja di PT API, namun hanya 3 orang yang melapor ke Disnakertrans.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Terus Mediasi Dugaan Malapraktik RS Era Medika, Panggil Manajemen dan Dokter DPJP
Mereka rata-rata mengalami kondisi yang sama, haknya belum dibayarkan sejak sekitar pertengahan 2025.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan pihak pengusaha siap membayar 60 hari ke depan.
“Maksimal nanti pada 9 Juli pihak perusahaan diminta untuk membayar hak para karyawan,” jelasnya.
Disnakertrans menjadwalkan akan berkunjung ke perusahaan selama rentang 60 hari.
Selain itu Disnakertrans Tulungagung juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan Disnakertrans sampai hak para pekerja dibayarkan.
“Kalau nilainya (tunggakan uang yang belum dibayar) sekitar Rp 50 juta. Total untuk 3 pelapor ini,” ungkapnya.
Jika selama 60 hari hak para pekerja tidak dibayar, maka akan dilakukan pemanggilan lagi.
Proses selanjutnya akan masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Harapannya tidak usah masuk ke PHI. Kalau bisa diselesaikan di sini saja,” pungkasnya.
Para pekerja ini mengadu ke Disnakertrans pada 1 Mei 2026 lalu.
Mereka rata-rata sudah bekerja di PT API selama lebih dari 1 tahun.
Suciati misalnya, sudah bekerja sejak April 2024 sebagai staf administrasi.
Setelah menjalani masa pelatihan selama 3 bulan, mereka digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.
Namun pembayaran gaji mereka sering molor, hingga puncaknya pada Agustus 2025 tidak dibayarkan sama sekali.
Saat mereka menyatakan berhenti bekerja, BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga tidak pernah dibayar oleh perusahaan.
Padahal mereka mengaku, gajinya sudah dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
| Persiapan Haji Tulungagung 2026, Pemkab Siapkan 29 Bus dan 4 Truk Fuso untuk Berangkatkan Jemaah |
|
|---|
| Dinkes Tulungagung Terus Mediasi Dugaan Malapraktik RS Era Medika, Panggil Manajemen dan Dokter DPJP |
|
|---|
| 1.155 Jemaah Haji Tulungagung Siap Berangkat, Dinkes Pantau Khusus 32 Persen Kelompok Risiko Tinggi |
|
|---|
| Yoga Ajudan Bupati Nonaktif Tulungagung yang Jadi Juru Tagih Tetap Terima Gaji Meski Ditahan KPK |
|
|---|
| Seluruh Calon Jemaah Haji Tulungagung Dinyatakan Istitaah, 1 Orang sempat Stroke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Proses-mediasi-3-pekerja-dengan-PT-API-terkait-masalah-gaji.jpg)